BR-V.com: Irsof
JAKARTA — Sikap “tutup pintu” dan birokrasi yang berputar-putar menjadi sorotan tajam Ketua Pimpinan Wilayah (PW) DKI Jakarta Media Independen Online (MIO) Indonesia, Gito Ricardo, terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat. Gito menilai adanya indikasi kuat ketidaktransparanan dan kelambanan ekstrem dalam menangani sengketa akses Jalan Seroja, Kembangan, yang telah membelit warga sejak tiga tahun lalu.
Kritik ini bukan tanpa dasar. Sejak penutupan akses jalan oleh oknum berinisial Y—yang mengklaim mewakili pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) berinisial R—pada 11 Mei lalu, respons resmi dari Pemkot Jakarta Barat nyaris nihil. Alih-alih memberikan kepastian hukum atau solusi konkret, warga dan media justru disuguhi alasan klise: “Pejabat sedang rapat” atau “Sedang keluar kantor.”
“Ini pola yang repetitif dan mencurigakan. Setiap kali media meminta klarifikasi, jawabannya selalu sama. Ini menimbulkan kesan kuat ada ‘sesuatu’ yang disembunyikan atau ketidakmampuan aparat dalam menyelesaikan masalah publik,” tegas Gito Ricardo, Rabu (20/5/2026).
Bagi Gito, sikap abai ini adalah bentuk pengingkaran terhadap amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Badan publik wajib merespons cepat, tepat, dan transparan. Namun, realita di lapangan menunjukkan sebaliknya: informasi ditutup rapat, sementara warga dibiarkan dalam ketidakpastian.
Mediasi Palsu? Koordinasi Lemah Antarinstansi
Di tengah kebuntuan ini, janji mediasi dari Kecamatan Kembangan juga terkesan hanya menjadi alat penundaan. Lurah Meruya Utara, Agus, menyatakan mediasi tertunda karena menunggu dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Alasan teknis ini, menurut pengamat lapangan seperti Bang Edo (aktivis warga setempat), hanyalah topeng bagi lemahnya koordinasi antarinstansi pemerintahan.
“Masalah ini sudah berjalan lebih dari tiga tahun. Jika koordinasinya baik, data BPN seharusnya sudah bisa diakses atau dikoordinasikan jauh-jauh hari. Menyalahkan prosedur di saat warga sudah terdampak adalah tanda kegagalan manajemen krisis di tingkat lokal,” ujar Bang Edo dengan nada kesal.
Bang Edo juga mengungkapkan fakta pahit: surat resmi permohonan klarifikasi dari awak media telah diserahkan ke Pemkot Jakbar pada 28 April 2026. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun tanggapan tertulis maupun lisan dari unsur terkait, termasuk CKTRP maupun Suban PLH. Keheningan ini dianggap sebagai bentuk arogansi birokrasi yang meremehkan hak publik untuk tahu.
Pelanggaran Terhadap Hak Pers dan Kontrol Sosial
Sikap tertutup Pemkot Jakbar tidak hanya merugikan warga, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara eksplisit menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Dengan menghalangi akses konfirmasi, Pemkot Jakarta Barat secara tidak langsung melumpuhkan fungsi kontrol sosial pers terhadap jalannya pemerintahan.
“Ketika pemerintah daerah takut atau enggan berbicara kepada media, itu adalah lampu merah bagi integritas pelayanan publik. Masyarakat berhak tahu: Siapa yang bertanggung jawab? Apa status hukum jalan tersebut? Dan mengapa negara seolah diam melihat warganya kesulitan mengakses jalur publik?” tanya Gito retoris.
Hingga hari ini Rabu 20 Mei 2026, Kantor Walikota Jakarta Barat masih membisu. Tidak ada rilis pers, tidak ada konferensi media, dan tidak ada penjelasan resmi mengenai langkah konkret penyelesaian sengketa Jalan Seroja. Bagi MIO Indonesia DKI Jakarta, diamnya Pemkot Jakbar adalah suara yang paling keras tentang betapa rapilnya akuntabilitas mereka di mata publik.
Warga kini bertanya-tanya: Apakah Pemkot Jakarta Barat sedang menunggu konflik meledak lebih besar sebelum akhirnya bertindak? Ataukah transparansi memang bukan prioritas dalam agenda pelayanan publik mereka?
Sumber: Humas Mio Provinsi DKI Jakarta


