LPAKN DKI Jakarta, Soroti Transparansi Pemkot Jakbar dalam Sengketa Jalan Seroja

LPAKN DKI Jakarta, Soroti Transparansi Pemkot Jakbar dalam Sengketa Jalan Seroja

BR-V.com: Irsof

Jakarta Barat – Pengurus Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN), Gito Ricardo, menyoroti sikap Pemerintah Kota Jakarta Barat yang dinilai tidak transparan dalam menangani sengketa akses Jalan Seroja, Kembangan, Jakarta Barat, yang hingga kini belum menemukan penyelesaian meski telah berlangsung sejak 2024.

Gito Ricardo menilai lambannya penanganan perkara serta sulitnya akses informasi kepada pejabat terkait menunjukkan lemahnya keterbukaan pemerintah daerah terhadap persoalan publik yang menjadi perhatian masyarakat.

“Alasan pejabat sedang rapat atau keluar kantor terus diulang setiap kali media meminta klarifikasi. Ini menimbulkan kesan ada persoalan yang tidak ingin dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Gito Ricardo, Rabu (20/5).

Polemik bermula ketika akses Jalan Seroja yang selama ini digunakan warga ditutup pada Senin (11/5) oleh seorang pria berinisial Y, yang disebut sebagai orang kepercayaan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) berinisial R. Penutupan dilakukan dengan alasan jalan tersebut merupakan bagian dari lahan pribadi.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Jakarta Barat terkait status hukum akses jalan tersebut maupun langkah konkret penyelesaian yang dilakukan pemerintah daerah.

Warga disebut telah berulang kali mengadukan persoalan tersebut mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, Pemerintah Kota Jakarta Barat hingga Balai Kota DKI Jakarta. Akan tetapi, proses penyelesaian dinilai berjalan lamban dan tanpa kepastian.
Rencana mediasi yang sebelumnya dijanjikan pihak Kecamatan Kembangan juga kembali tertunda.

Lurah Meruya Utara, Agus, menyebut mediasi belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu kelengkapan dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Mediasi hari ini belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu berkas dari BPN agar data yang dibahas nantinya lebih valid,” kata Agus saat dikonfirmasi.

Bagi bang Edo, alasan tersebut justru memperlihatkan lemahnya koordinasi antarinstansi dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lebih dari satu tahun. Ia juga mengungkapkan bahwa awak media sempat diminta mengirimkan surat resmi permohonan klarifikasi kepada pihak Pemerintah Kota Jakarta Barat pada Selasa (28/4).

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari unsur Pemerintah Kota Jakarta Barat, termasuk CKTRP maupun Suban PLH.

Menurut bang Edo, sikap tertutup terhadap media bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik memberikan informasi secara cepat, tepat waktu, dan transparan kepada masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Karena itu, hambatan terhadap akses konfirmasi dinilai dapat mengganggu fungsi kontrol sosial pers terhadap jalannya pemerintahan.

Hingga kini, Pemerintah Kota Jakarta Barat belum memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan sengketa Jalan Seroja maupun alasan belum diresponsnya permintaan klarifikasi dari awak media.