Banyuasin, BR-V.com — Kondisi memprihatinkan terlihat jelas di Rumah Sakit Umum Sukajadi, Kabupaten Banyuasin. Fasilitas yang seharusnya menjadi tempat pelayanan kesehatan masyarakat justru tampak tak terawat dan jauh dari kata layak.
Pantauan awak media pada Selasa (22/07/2025), sejumlah bagian rumah sakit terlihat mengalami kerusakan parah. Plafon banyak yang jebol, rumput liar tumbuh subur di halaman, dan cat bangunan tampak kusam. Bahkan pada malam hari, lorong rumah sakit gelap karena banyak lampu yang mati.
“Kami sering membesuk keluarga yang dirawat di sini, dan saya pribadi sangat miris melihat kondisi ini,” ujar Lukman, salah satu keluarga pasien. “Kalau lewat lorong tengah, gelap. Banyak lampu mati. Ini rumah sakit lho, bukan gudang kosong.”
Sebagai fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Banyuasin, kondisi RS Sukajadi ini mencerminkan buruknya pengelolaan serta lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.
Jika dibiarkan berlarut, kondisi ini tak hanya mencederai pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mewajibkan rumah sakit menyediakan pelayanan yang aman, bermutu, dan sesuai standar.
Pasal 29 huruf (a) UU tersebut menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminatif dan efektif dengan mengutamakan keselamatan pasien.
Kini publik menanti sikap tegas dari Dinas Kesehatan dan Bupati Banyuasin. Apakah akan diam saja melihat rumah sakit kebanggaan daerah berubah menjadi bangunan rusak yang mengancam keselamatan pasien?
( Tim )