Plang Kantor Camat Sembawa Tak Terurus, Warga Bingung dan Aktivis Banyuasin Soroti Minimnya Kepedulian

Plang Kantor Camat Sembawa Tak Terurus, Warga Bingung dan Aktivis Banyuasin Soroti Minimnya Kepedulian

Banyuasin,BRV.com — Miris. Plang nama Kantor Camat Sembawa yang terletak di pinggir Jalan Nasional Palembang–Betung kini hampir tidak bisa terbaca. Tulisan yang seharusnya menjadi penanda keberadaan kantor pemerintahan itu nyaris hilang, tergerus waktu dan minim perawatan.

Kondisi ini membuat warga, khususnya pendatang, kebingungan. Lukman, salah satu warga luar daerah yang ingin mengurus administrasi kependudukan, mengaku sempat tersesat karena tidak mengetahui letak kantor. “Saya sempat mutar-mutar, karena tidak ada tanda yang jelas. Plangnya hampir tak kelihatan,” keluhnya, Selasa (22/07/2025).

Hal ini pun menjadi sorotan aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama. Ia menyayangkan kelalaian pihak Kecamatan Sembawa dalam merawat plang kantor yang merupakan identitas dan wajah utama lembaga pemerintahan di tingkat kecamatan.

“Ini menunjukkan tidak adanya rasa memiliki dan kepedulian dari Camat maupun pegawai di sana. Mereka lewat setiap hari, tapi pura-pura tidak lihat. Terlalu,” ujar Sepriadi kepada Awak media, Selasa (22/07/2025).

Menurut Sepriadi, hal semacam ini bukan persoalan sepele. Identitas kantor pemerintah yang tak terbaca bisa menimbulkan kebingungan, kesan buruk, bahkan menunjukkan buruknya manajemen dan pengawasan internal.

Dasar Hukum:

Negara telah mengatur pentingnya keterbukaan dan identitas kantor pemerintah melalui beberapa regulasi, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa “Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta mudah diakses oleh masyarakat.”

2. Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Mengatur bahwa setiap wilayah administrasi wajib memiliki penanda yang jelas dan valid untuk memudahkan identifikasi dan pelayanan publik.

3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelayanan Publik

Pasal 5 menegaskan bahwa “Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, termasuk kemudahan akses.”

Kondisi ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi Camat Sembawa dan jajarannya. Jika sekadar memperbaiki plang nama saja tidak mampu, bagaimana bisa dipercaya menjalankan tugas pemerintahan yang lebih besar? Warga menunggu, bukan janji — tapi tindakan nyata.

 

(SUKENDRA)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *