Gudang BBM Ilegal Milik GT Diduga Kebal Hukum, Warga”Kemana APH?”

Gudang BBM Ilegal Milik GT Diduga Kebal Hukum, Warga”Kemana APH?”

Banyuasin, BR-V.com 16 Juli 2025 Aktivitas ilegal yang melibatkan gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di Desa Gasing Laut, Kelurahan Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, semakin menjadi sorotan. Gudang yang diketahui milik GT ini beroperasi secara mencolok, dengan truk-truk modifikasi yang keluar masuk setiap malam. Meski aktivitas tersebut jelas melanggar hukum, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Warga sekitar yang resah mengungkapkan kecurigaan bahwa ada aliran dana atau praktik main mata yang melibatkan oknum aparat, yang memungkinkan operasi ilegal ini terus berlangsung tanpa hambatan. “Kami sangat khawatir dengan keberadaan gudang ini, takut terjadi kebakaran atau ledakan. Seharusnya aparat sudah turun tangan, namun tak ada tindakan,” ujar seorang warga yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.

 

Selain itu, warga kerap melihat mobil industri berwarna biru-putih yang keluar masuk ke gudang tersebut, menambah tanda tanya besar atas dugaan ketidaktegasan pihak berwajib. Meskipun aktivitas ilegal ini berlangsung terang-terangan, hingga saat ini belum ada upaya serius dari pihak berwenang untuk menghentikannya.

 

Undang-Undang yang Dilanggar:

 

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

 

Pasal 53 huruf b mengancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.

 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi:

 

Menegaskan bahwa setiap kegiatan distribusi BBM wajib berizin untuk menjamin keselamatan umum serta menjaga kelestarian lingkungan.

 

3. Pasal 187 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):

 

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana yang dapat menimbulkan kebakaran atau ledakan, yang bisa membahayakan keselamatan orang banyak. Gudang BBM ilegal jelas mengandung risiko besar terhadap keselamatan publik.

 

Warga sekitar semakin resah karena tak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk menutup dan membongkar gudang BBM ilegal tersebut. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi soal keselamatan masyarakat. Jika aparat penegak hukum memang bekerja dengan sungguh-sungguh, tidak seharusnya ada celah bagi praktik ilegal ini untuk berkembang begitu leluasa.

 

Penegakan hukum yang tebang pilih atau bahkan tutup mata hanya akan memperburuk citra institusi penegak hukum dan memperparah kepercayaan publik terhadap negara. Keberadaan gudang BBM ilegal yang beroperasi dengan bebas seakan menantang otoritas hukum yang seharusnya hadir melindungi masyarakat.

 

Masyarakat mendesak agar aparat tidak lagi membiarkan aktivitas ilegal ini terus berlangsung demi keuntungan segelintir pihak. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat dari ancaman bahaya yang timbul akibat aktivitas BBM ilegal yang bisa kapan saja menimbulkan bencana. Segera ambil tindakan tegas, jangan sampai sudah terlambat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *