Gudang BBM Ilegal Merajalela di Sungai Pedado, Diduga APH Terima “Uang Koordinasi” Warga Resah, UU Dilanggar!

Gudang BBM Ilegal Merajalela di Sungai Pedado, Diduga APH Terima “Uang Koordinasi”  Warga Resah, UU Dilanggar!

Palembang, BRV.com – Aktivitas gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Sungai Pedado, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (09/07/2025) kian merajalela. Gudang ini terpantau beroperasi 24 jam tanpa henti, seolah kebal hukum.

 

Mirisnya, warga sekitar menduga kuat adanya “main mata” atau aliran dana koordinasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga aktivitas ilegal ini terus dibiarkan.

 

Menurut salah satu warga yang enggan disebut namanya, kepemilikan gudang tersebut saat ini dikuasai oleh tiga orang, yakni US, WY, dan YN. “Dulu milik US sendiri, tapi sekarang sudah bertiga. Aktivitas bongkar muat BBM ilegal itu siang malam tanpa henti. Kami khawatir, takut kebakaran atau ledakan,” ungkapnya dengan nada geram.

 

Selain itu, warga juga kerap melihat mobil industri biru putih, mobil tangki Elisabet, hingga mobil tangki Pertamina merah putih keluar masuk gudang. Ironisnya, meski aktivitas terang-terangan, belum ada penindakan serius.

 

“Pernah memang ditutup, tapi hanya sebentar. Setelah itu buka lagi, malah lebih bebas. Kami menduga kuat ada uang koordinasi yang mengalir ke oknum aparat sehingga mereka tutup mata,” tambah warga.

 

Warga mendesak aparat penegak hukum agar segera bertindak tegas, menutup total dan membongkar gudang BBM ilegal tersebut. Mereka juga menuntut transparansi dan keseriusan APH agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 huruf b yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan distribusi BBM wajib memiliki izin resmi demi keselamatan umum dan lingkungan.

 

KUHP Pasal 187 tentang tindak pidana yang menimbulkan kebakaran atau ledakan, yang dapat menimbulkan bahaya bagi orang banyak.

 

Warga berharap aparat tidak lagi “tutup mata” demi keuntungan segelintir pihak. Negara harus hadir melindungi rakyat dari bahaya laten aktivitas BBM ilegal yang sewaktu-waktu bisa mengancam nyawa.

 

“Kami minta aparat jangan hanya berani ke rakyat kecil. Bongkar semua permainan kotor ini! Tegakkan hukum seadil-adilnya,” tegas warga menutup.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *