Beritarepublikviral.com // Medan, 13 April 2026 — Seorang pria berinisial A.S. (38) yang diketahui berprofesi sebagai guru swasta diamankan oleh Tim Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara atas dugaan sebagai pengedar narkotika dalam jumlah besar.
Penangkapan dilakukan di kawasan Simpang Tuntungan, Kota Medan, setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andy Arisandi, membenarkan penangkapan tersebut. “Berdasarkan informasi masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan observasi. Setelah dilakukan teknik pembelian terselubung, pelaku berhasil diamankan,” ujarnya, Senin (13/04/2026).
Dalam penangkapan awal, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat sekitar 50 gram dari tangan tersangka. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke kediaman pelaku.
Dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni sabu dengan total berat sekitar 2 kilogram serta sekitar 2.000 butir pil ekstasi.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Tersangka mengakui mendapatkan sabu sekitar 2 kilogram dengan harga Rp250 juta per kilogram dan akan menjualnya dengan keuntungan sekitar Rp10 juta per kilogram. Untuk pil ekstasi diperoleh dari jaringan yang sama,” jelas Andy Arisandi.
Upaya penangkapan terhadap pemasok sempat dilakukan, namun belum berhasil. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber. Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan dan belum tentu bersalah. Proses hukum menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak.
(Tim Investigasi BR-V / EKO)


