Bimbingan Teknis Pengukuhan Lembaga Adat: Wujud Cinta pada Tanah Ulayat

Bimbingan Teknis Pengukuhan Lembaga Adat: Wujud Cinta pada Tanah Ulayat

🌿 ALAM DAN ADAT: MENJAGA AKAR BUDAYA UNTUK GENERASI NUSANTARA

Beritarepublikviral.com//Bukittinggi, – Tanah Ulayat bukan sekadar hamparan bumi yang subur di pangkuan Sumatera Barat. Ia bernyawa, berdenyut, dan menyimpan janji kekekalan bagi anak cucu. Ia adalah ibu yang merawat kehidupan, akar yang menegakkan jati diri, serta pusaka suci yang diwariskan leluhur untuk dijaga sepanjang masa. Menyadari bahwa tanah ini mulai merintih terancam sengketa dan ketidakjelasan batas, muncullah buah pikiran luhur dari Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Daswippetra Dt. Manjinjiang Alam. Gagasan mulia ini disambut tangan terbuka oleh Pemerintah Provinsi sebagai langkah cerdas menyelamatkan kehormatan tanah leluhur.

Langkah nyata pun diwujudkan melalui Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat yang digelar megah di Hotel Grand Rocky Bukittinggi pada Kamis, 21 Mei 2026, dengan semangat persaudaraan: “Alua Samo Dituruik, Limbago Samo  Dituang”.

Acara ini dibuka secara khidmat oleh Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Syaiful Bahri, SP, MM, mewakili Gubernur Sumatera Barat. Ia menegaskan, persoalan tanah ulayat tidak boleh dibiarkan menjadi luka yang melebar. Segala permasalahan harus dicarikan obatnya melalui kacamata hukum adat yang bijaksana, lalu dibukukan menjadi pedoman abadi bagi seluruh masyarakat.

Hadir dalam kebersamaan yang penuh berkah ini para penjaga nilai luhur: Ninik Mamak se-Sumatera Barat, Ketua LKAAM Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Marcos Sophan, S.Pt, M.Si, perwakilan Dinas Kebudayaan Kota Solok, serta Zardi Syahrir, SH., MM selaku Kabid Jarahnitra Dinas Kebudayaan Sumbar. Semua bersatu hati bagaikan rantai emas yang tak terputus.

Syaiful Bahri berkata dengan lembut namun tegas: “Adat Salingka Nagari adalah kompas kemajuan. Tanah ulayat adalah nafas kehidupan. Jika ia terpelihara rapi, ketentraman akan menyelimuti nagari.” Lebih dari sekadar urusan tanah, nilai luhur ini juga menjadi tameng masyarakat dari berbagai ancaman laku yang tak sesuai norma. Ia menjadi cahaya penerang, sejalan petuah emas: “Adaik dipakai baru, pusako dipakai usang, warih bajawek ka nan mudo.” Semuanya berpijak kokoh pada filosofi agung Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, yang dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 sebagai jati diri sejati warga Sumatera Barat.

Sementara itu, penggagas utama kegiatan ini, H. Daswippetra Dt. Manjinjiang Alam, SE, M.Si, menjelaskan makna hakiki tanah ulayat. Ia bukan milik perseorangan semata, melainkan milik bersama yang dikuasai masyarakat hukum adat secara turun-temurun. Mengalir dalam garis keturunan ibu, tanah ini tak boleh diperjualbelikan sembarangan—ia adalah bukti hidupnya persaudaraan dan tanggung jawab kolektif.

“Tanah ini bukan sekadar bernilai harga materi, ia adalah jiwa budaya dan identitas kita,” ujarnya penuh haru.
“Namun kini peta wilayah tampak saling tindih bagai awan yang menutup terang, memicu sengketa batas. Oleh sebab itu, hadirnya para ahli hukum, agraria, dan akademisi dalam bimtek ini adalah cahaya penuntun selama tiga hari dua malam ini.”

Harapan suci tercurah agar para Ninik Mamak pulang membawa ilmu yang bermanfaat, mampu menegakkan aturan adat, dan menerapkan sanksi sosial yang bijaksana sesuai syariat dan adat.

Sebagai penutup, Ketua Panitia Zardi Syahrir menegaskan tujuan mulia pertemuan ini: Menguatkan peran para pemangku adat sebagai pelita masyarakat, menjaga warisan agar lestari, serta membimbing generasi muda untuk tumbuh berbudi luhur. Sinergi antara pemerintah dan lembaga adat adalah jembatan emas menuju pembangunan yang damai dan bermartabat.(Tb Mhd Arief Hendrawan)