Anggota DPRD Gresik Kamjawiyono Sosialisasikan Perda Kemitraan Usaha kepada Masyarakat Driyorejo

Anggota DPRD Gresik Kamjawiyono Sosialisasikan Perda Kemitraan Usaha kepada Masyarakat Driyorejo

BeritaRepublikViral.com // Gresik — Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Gerindra, Kamjawiyono, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap III Tahun 2026 di kediamannya, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kegiatan tersebut dihadiri masyarakat setempat, tokoh masyarakat, pelaku usaha kecil, serta perangkat desa yang antusias mengikuti pemaparan terkait Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah yang telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati Gresik Nomor 62 Tahun 2024.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha, kemitraan usaha, hingga dukungan pemerintah daerah terhadap perkembangan pelaku UMKM agar mampu bersaing dan berkembang secara berkelanjutan.

Hadir sebagai narasumber, Kasi Pemerintahan Kecamatan Driyorejo, Mujiono, menekankan pentingnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha, termasuk usaha kecil dan rumahan.

“Saya harap sekalipun usaha njenengan usaha kecil, saya harapkan ada NIB. Pengurusannya mudah, datang saja ke kecamatan. Karena maunya pemerintah ingin mengangkat UKM sehingga bisa berkembang,” ujar Mujiono di hadapan peserta sosialisasi.

Menurutnya, keberadaan NIB sangat penting sebagai legalitas dasar usaha agar pelaku UMKM mendapatkan akses pembinaan, kemudahan perizinan, hingga peluang kerja sama dengan berbagai pihak.

Sementara itu, Kamjawiyono menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait regulasi daerah yang berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Ia berharap masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil di Desa Sumput dan wilayah Driyorejo, dapat memanfaatkan program pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas dan legalitas usahanya sehingga mampu naik kelas.

Perda Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 sendiri mengatur tentang fasilitasi kemitraan kegiatan berusaha di daerah guna mendorong pemerataan ekonomi dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah melalui dukungan pemerintah daerah serta pola kemitraan usaha yang berkelanjutan.