PT Limas Raya Grya, Kegiatan Real Estate : Reklamasi Ruang Laut Kawasan Tanjung Uma adalah Hasil Keputusan Gubernur Kepri, Masih Kontroversi

PT Limas Raya Grya, Kegiatan Real Estate : Reklamasi Ruang Laut Kawasan Tanjung Uma adalah Hasil Keputusan Gubernur Kepri, Masih Kontroversi

Beritarepublikviral.com Batam, – PT Limas Raya Grya dengan gagah memaparkan Plang Perusahan dalam Aktivitas Reklamasi Ruang Laut, dasar membangun Real Estate, bertempat kawasan Tanjung Uma Batam menyimpan “DATA yang tidak jelas”, menimbulkan kontroversi yang akurat, Selasa (27/01/2026).

Kegiatan Reklamasi Ruang Laut sudah berlangsung lebih enam bulan, melakukan pemotongan bukit pertama dari daerah Tiban, setelah itu pemotongan bukit dari Kawasan Kabil yang di kerjakan oleh PT SUG yang memakai mobil Dumptruck 10 roda siang malam dan diantarkan ke tempat penimbunan Laut Tanjung Uma, Batam.

Info dari pengawas lapangan reklamasi mengatakan bahwa izin Reklamasi telah ada dari Bapak Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sambil menunjukkan Plang izin yang tertancap berdiri di lokasi pintu masuk kawasan timbunan. Laut yang akan ditimbun sekitar 15 hektar, pekerjaan bertahap.

Tetapi ketika diminta bentuk fisik izin dari pada aktivitas tersebut, mereka berdalih untuk apa nanya-nanya, ini sudah jelas bapak Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang menandatangani. Sudah banyak instansi pemerintah telah memantau datang kesini, BP Batam, Polda Kepri dan Walikota Batam.

Akhirnya Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara DPW Kepri meminta informasi dan konfirmasi yang akurat kepada Bapak Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pada tanggal 09/12/2025 dengan nomor surat: 09A/FRN/Kepri/XII/2025. Dan team PW FRN DPW Kepri menunggu tanggapan surat lewat Email dan WA belum kunjung ada, akhirnya Bapak Ketua DPW Kepri, Eliaser Simanjuntak menyambangi ke Tanjungpinang Kantor Gubernur Kepri.

Arahan dari sekertariat Gubernur menyatakan bahwa surat sudah di ‘DISPOSISI’ ke Sekda dari Sekda melalui bapak Ajudan Sekda, Sulaiman lewat WA menyatakan sudah disposisi ke Kadis DPMPTSP Kepri, dan bapak Eliaser Simanjuntak menyambangi ke Kantor DPMPTSP dan Ibu Staff nya menyatakan surat Disposisi dari Sekda terkait Surat PW FRN DPW Kepri tidak ada di data kami baik jalur Srikadi dan lewat layar komputer. Dan Bapak Ketua DPW Kepri menelepon bapak Kabid, Marshidit, beliau tak angkat telepon dan tak balas chatt WA, hingga berita ini dipublikasikan.

Jelas, ketidakmampuan seorang Bapak Gubernur Kepri dalam menanggapi surat dari PW FRN DPW Kepri, dimana Fast Respon Nusantara melakukan azas berdemokrasi Kemerdekaan Pers, dalam pengawasan Kontrol Sosial atas aktivitas Reklamasi Ruang Laut Tanjung Uma, Kota Batam, ini memaknai ruang lingkup kinerja seseorang Gubernur dalam menunjang fungsi Azas berdemokrasi dalam publikasi media kurang relevan.

Ketidakmampuan dan ketidakjelasan informasi dan konfirmasi dari bapak Gubernur Kepri, team Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara DPW Kepri berharap dan memohon agar Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol. (Purn.) Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., agar turun memeriksa aktivitas Reklamasi Ruang Laut di Tanjung Uma Kota Batam. (Tim)