Jakarta Barat, BRV.com –Januari 2026 Dugaan lemahnya pengawasan aparat kembali mencuat di wilayah Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Dua bangunan yang diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) justru tetap dibangun hingga hampir rampung, meski informasi pelanggaran telah disampaikan sejak Desember 2025.
Hasil investigasi awak media di lapangan menemukan satu bangunan gudang di Jalan Kamal Raya, tepatnya dekat pangkalan Bambu Haji Subur, serta sebuah ruko setinggi 3,5 lantai. Keduanya diduga berdiri tanpa kelengkapan izin resmi dan minim penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dilaporkan Sejak Desember, Pembangunan Tetap Berlanjut
Informasi awal mengenai dugaan pembangunan tanpa PBG telah disampaikan kepada petugas Citata Kecamatan Kalideres sejak awal Desember 2025. Laporan tersebut diterima oleh seorang petugas berinisial B di Kantor Kecamatan Kalideres untuk dilakukan klarifikasi dan penindakan bila terbukti melanggar.
Namun, saat awak media kembali mendatangi lokasi pada 15 Januari 2026, kondisi di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Tidak ditemukan papan PBG di kedua lokasi. Gudang di Jalan Kamal Raya telah selesai dibangun, sementara ruko 3,5 lantai terlihat hampir rampung.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik: mengapa pembangunan tetap berjalan jika dugaan pelanggaran sudah diketahui aparat?
Teguran Tak Berujung Penghentian
Secara prosedural, penanganan pelanggaran bangunan seharusnya tidak berhenti pada teguran, terlebih jika hanya bersifat lisan. Aturan mengamanatkan tahapan yang jelas, mulai dari teguran tertulis, perintah penghentian pekerjaan, hingga penyegelan oleh Satpol PP.
Namun fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya tindakan tegas. Pembangunan terus berlangsung, memunculkan dugaan kegagalan fungsi pengawasan, bahkan mengarah pada pembiaran administratif.
Pelanggaran K3 Jadi Temuan Tambahan
Selain persoalan izin, awak media juga mencatat sejumlah pelanggaran standar K3 di lokasi pembangunan. Di antaranya tidak terdapat papan peringatan keselamatan kerja, pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, serta minimnya pengamanan area proyek yang berdekatan dengan aktivitas warga.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar, sekaligus melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Klaim Pemborong Tak Disertai Bukti
Saat dikonfirmasi, pihak pemborong menyatakan bahwa bangunan tersebut telah memiliki PBG. Namun klaim itu tidak disertai bukti dokumen, dan tidak ada papan PBG yang terpasang di lokasi proyek sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.
Respons Citata Tuai Tanda Tanya
Upaya klarifikasi lanjutan dilakukan awak media ke pihak Citata Kecamatan Kalideres. Salah satu pejabat bernama Bambang menyampaikan agar media mengajukan surat resmi disertai foto bangunan.
“Abang dari media bersurat ke kita disertai foto bangunannya, nanti kita cek dan kita jawab ke media,” ujarnya.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya, mengingat informasi awal terkait dugaan bangunan tanpa izin telah disampaikan sebelumnya dan lokasi bangunan berada jelas dalam wilayah pengawasan Citata.
Prinsip Keterbukaan Informasi Dipersoalkan
Permintaan agar media kembali bersurat dinilai tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa informasi terkait perizinan dan pengawasan merupakan informasi publik yang wajib disampaikan secara terbuka dan responsif.
Sikap pasif aparat dinilai justru mengesankan bahwa tanggung jawab pengawasan dialihkan kepada media, bukan dijalankan sebagai kewajiban institusional.
Celah Pengawasan dan Dugaan Maladministrasi.
Kasus ini mengindikasikan persoalan serius dalam sistem pengawasan. Informasi dugaan pelanggaran telah diterima sejak Desember 2025, namun hingga Januari 2026 tidak terlihat tindakan konkret. Satpol PP Kelurahan Tegal Alur pun belum tampak melakukan penghentian atau penyegelan.
Publik pun mempertanyakan, apakah ini sekadar kelalaian, atau bentuk pembiaran yang disengaja?
Dalam perspektif hukum administrasi, mengetahui adanya pelanggaran namun tidak melakukan tindakan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan berpotensi menimbulkan konsekuensi disipliner bagi aparat terkait.
Penutup
Tetap berdirinya bangunan yang diduga tanpa PBG, ditambah pelanggaran K3 serta respons birokrasi yang dinilai pasif, memperkuat sorotan terhadap kinerja pengawasan di Kecamatan Kalideres.
Penegakan aturan tidak cukup berhenti pada teguran atau prosedur administratif semata, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, transparan, dan akuntabel. Tanpa itu, praktik pembangunan bermasalah dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan kepentingan publik.
Awak media menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan mendorong penegakan hukum yang adil sesuai peraturan perundang-undangan.


