BR-V # Denpasar – Bali || Praktik pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bali kembali menuai sorotan tajam.
Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, A A Gede Agung Aryawan, ST atau Gung De, menilai maraknya upah murah di sektor pariwisata dan usaha modern sebagai bentuk perbudakan gaya baru yang menggerus martabat manusia dan merusak taksu Bali.
Gung De menegaskan, pelanggaran UMK tidak hanya terjadi pada usaha kecil, tetapi justru banyak ditemukan pada toko modern, toko oleh-oleh, rumah makan siap saji, perusahaan waralaba nasional, villa bodong, beach club, hingga kampus swasta. Padahal, sektor-sektor tersebut menikmati keuntungan besar dari pariwisata Bali.
“Ironis. Upah pekerja ditekan murah, tapi harga kamar hotel, villa, dan makanan setara bahkan lebih mahal dari Singapura. Ini bukan investasi budaya, ini eksploitasi,” tegas Gung De, beberapa waktu lalu.
Ia mencontohkan perbandingan harga kamar hotel kelas atas di Bali yang bisa mencapai Rp20 juta per malam, lebih mahal dibanding Singapura, sementara UMP Bali hanya sekitar Rp3,2 juta, jauh di bawah standar negara tetangga. Kondisi ini, menurutnya, menjadi faktor utama mengapa investor villa dan Beach club berbondong-bondong ke Bali, biaya tenaga kerja murah, tapi nilai jual sangat tinggi.
Gung De juga menyinggung paradoks pariwisata budaya Bali. Menurutnya, jika benar investor datang karena budaya, seharusnya ada investasi nyata pada seni tradisi seperti Barong Dance atau kesenian sakral lainnya. Faktanya, yang tumbuh justru villa, beach club, dan hiburan komersial yang minim kontribusi pada pelestarian budaya.
“Pariwisata budaya katanya. Tapi mana investor asing yang bangun Barong Dance? Yang ada villa dan beach club, karena upah buruh murah,” ujarnya.
Keluhan serupa juga datang dari masyarakat dan pekerja di Badung. Disebutkan, UMK yang seharusnya di kisaran Rp3,5 juta, dalam praktiknya masih ada pekerja yang hanya dibayar Rp1,5 juta, tanpa pengawasan ketat dari dinas terkait. Kondisi ini menimbulkan dugaan pembiaran dan lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan.
ARUN menilai praktik upah murah di tengah biaya hidup Bali yang keras sebagai ancaman serius bagi keseimbangan sosial dan nilai kemanusiaan. Jika dibiarkan, Bali dikhawatirkan hanya menjadi etalase pariwisata mahal yang berdiri di atas penderitaan buruh lokal.
Atas kondisi tersebut, ARUN secara tegas mendesak Gubernur Bali serta para Bupati dan Wali kota untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Penegakan aturan harus menyasar perusahaan besar, waralaba, hingga institusi pendidikan, melalui sidak rutin, sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar berulang.
“Jangan cuma berani ke usaha kecil. Waralaba, Villa bodong, kampus, semua harus taat UMK. Kalau aturan dasar saja tidak ditegakkan, wibawa negara dipertanyakan,” tegas Gung De.
Ia menutup dengan peringatan keras bahwa Bali tidak boleh dibangun di atas upah murah dan eksploitasi tenaga kerja. Menurutnya, menjaga taksu Bali berarti menjaga keadilan, budaya, dan martabat manusia.
“Upah layak itu hak, bukan belas kasihan. Jangan rusak Bali demi keuntungan segelintir pihak,” pungkasnya. (Bud)


