RESIDIVIS MERAMPAS HP ANAK SD, KORBAN TERSERET 100 METER SAMPAI DITANGKAP DI PEKANBARU

RESIDIVIS MERAMPAS HP ANAK SD, KORBAN TERSERET 100 METER SAMPAI DITANGKAP DI PEKANBARU

BR-V|| Medan, Sumatera Utara – 25 Januari 2026 Pelaku inisial Min (42) warga Kecamatan Medan Tembung yang telah berulang kali melakukan pencurian berhasil diamankan pihak kepolisian. Kasus terbaru yang dilakukan pelaku adalah merampas handphone seorang anak Sekolah Dasar (SD) pada awal Januari 2026.

 

Kronologi kejadian menunjukkan pelaku awalnya pura-pura meminjam pulpen korban yang sedang bermain HP. Tak disangka, pelaku langsung merampas perangkat elektronik tersebut dan melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Korban tidak tinggal diam dan mengejar pelaku, bahkan berhasil menahan bagian sepeda motor hingga terseret di jalan sejauh seratus meter sebelum pelaku kabur.

 

Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pada hari Sabtu (23/01/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kombes Ricko Taruna Mauruh dari Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumah pamannya di Pekanbaru saat sedang berkebun. “Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya pada Minggu (25/01/2026).

 

Diketahui pelaku merupakan residivis yang telah melakukan pencurian puluhan kali. Sebelumnya, banyak korban tidak melaporkan kejadian karena menganggap barang yang dicuri kecil dan tidak berharga tinggi. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, helm, jaket, dan sandal yang digunakan saat melakukan tindak kejahatan.

 

Pelaku kini harus bertanggung jawab hukum atas perbuatannya. Ia dapat dikenakan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang membawa ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda dua milyar rupiah. Selain itu, karena korban adalah anak, pelaku juga dapat dikenai Pasal 80 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah.

 

Ditulis oleh: Eko