BR – Viral.com // Tangerang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Samsat Ciledug kembali menjadi sorotan publik. Isu tersebut mencuat setelah beredar laporan investigatif yang mengungkap indikasi adanya praktik ilegal yang diduga telah berlangsung lama, berjalan sistematis, dan terkesan dibiarkan Jumat (23/01/2026)
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, sejumlah masyarakat pengguna layanan mengaku mengalami proses administrasi kendaraan bermotor yang berbelit dan memakan waktu lama jika mengikuti prosedur resmi. Namun sebaliknya, pengurusan dapat berlangsung cepat apabila menggunakan jasa perantara atau calo dengan biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
“Kalau tidak pakai jalur tertentu, prosesnya lama. Tapi kalau lewat orang yang biasa mengurus, bisa cepat asal ada uang tambahan,” ujar salah satu warga yang ditemui awak media, dengan identitas dirahasiakan.
Indikasi Praktik Terbuka dan Terstruktur
Pantauan di sekitar area Samsat Ciledug menunjukkan keberadaan calo yang diduga bebas menawarkan jasa kepada masyarakat. Situasi ini menimbulkan dugaan adanya praktik yang tidak hanya dilakukan secara individual, tetapi sudah membentuk pola pelayanan tidak resmi yang berlangsung berulang kali.
Kondisi tersebut bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang transparan serta bebas pungli sebagaimana dicanangkan pemerintah.
Sikap Aparat Dipertanyakan
Sorotan juga mengarah kepada Korlantas Polri dan Pemerintah Daerah yang hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pungli di Samsat Ciledug. Sikap bungkam tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan dan komitmen pemberantasan pungli di sektor pelayanan dasar.
Pengamat pelayanan publik menilai, jika dugaan tersebut benar, maka pembiaran praktik pungli hanya akan memperkuat budaya korupsi kecil (petty corruption) yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Berpotensi Langgar Sejumlah Aturan
Jika terbukti, dugaan praktik pungli ini berpotensi melanggar:
1.UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli
3.KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi
4.Peraturan Disiplin dan Kode Etik Aparatur Negara
Masyarakat mendesak agar dilakukan audit menyeluruh, pemeriksaan independen, serta penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat tanpa pandang bulu demi memulihkan kepercayaan publik.
Hingga press release ini diterbitkan, pihak Samsat Ciledug, Korlantas Polri, dan Pemerintah Daerah setempat belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jurnalis
Tim Media

