BR-V|| Lampung, 24 Januari 2026 – Ada dugaan serius terkait adanya gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang beroperasi di kawasan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Informasi yang diterima mengungkapkan, gudang tersebut dikuasai oleh sekelompok orang dengan inisial AP, P, PK, dan E, yang diduga telah melakukan aktivitas penimbunan dalam skala tidak kecil. Sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, setiap orang yang melakukan penimbunan barang esensial dengan maksud menaikkan harga secara sepihak dapat dikenai sanksi pidana.
Lebih lanjut, kasus ini tidak hanya berhenti pada pelanggaran perdagangan BBM ilegal. Sumber yang tidak mau disebutkan nama mengungkapkan, kelompok tersebut diduga mendapatkan perlindungan dari pihak dengan inisial APH, yang diperkirakan memiliki akses dan pengaruh untuk menghindari pengawasan dari instansi berwenang. Perlindungan terhadap pelanggaran hukum semacam ini dapat dikenai tuntutan pidana berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 154 KUHP yang mengatur tentang penghindaran dari tuntutan pidana.
Penimbunan BBM secara tidak sah merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur perdagangan barang esensial di Indonesia. Tindakan ini berpotensi mengganggu stabilitas pasokan BBM di wilayah Lampung bahkan sekitarnya, serta memicu kenaikan harga yang memberatkan masyarakat dan aktivitas ekonomi. Selain itu, perdagangan BBM tanpa izin juga melanggar Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perdagangan BBM wajib memiliki izin dari pemerintah.
Saat ini, informasi terkait kasus ini masih dalam status dugaan dan belum melalui proses penyelidikan resmi. Namun, berbagai pihak telah menyoroti pentingnya penanganan yang cepat dan tegas. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) diharapkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh, mengumpulkan bukti konklusif, serta menindaklanjuti semua pihak yang terlibat sesuai dengan hukum. Proses penyelidikan dan penuntutan dilakukan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Penanganan Keterjangkauan dan Stabilitas Harga Barang dan Jasa Esensial, yang memberlakukan kewajiban pada instansi terkait untuk menangani kasus pelanggaran terkait barang esensial.
Proses hukum yang transparan, objektif, dan tidak dipengaruhi oleh pihak manapun menjadi kunci untuk memastikan keadilan ditegakkan dan stabilitas pasokan BBM bagi masyarakat dapat terjaga. Penerapan sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, yang menetapkan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku penimbunan barang esensial.
Tim BR-V

