Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Sedang Lengkapi P19- Jaksa Dalam Kasus Penganiyaan Josnico Tarigan

Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Sedang Lengkapi  P19- Jaksa Dalam Kasus Penganiyaan Josnico Tarigan

BR-V I|| Pancur Batu, Sumatra Utara,22 Januari 2026 – Telah menjadi Sorotan Publik dan banyak media yang Siarkan berita terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh Josnico Tarigan yang saat ini masih di proses hukum di Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan, Kamis (22/01/2026).

 

Banyak media yang merilis dan siarkan berita bahwa Pelaku Pembacokan korban Josnico Tarigan dalam keadaan bebas dan tidak di proses hukum.

 

Pada saat ini tim Penyidik Reskrim Polsek Pancur Batu sedang melakukan upaya dan melengkapi petunjuk Jaksa.

 

Tim penyidik Polsek Pancur Batu telah menerima pengembalian berkas perkara tersebut guna untuk dilengkapi atau P 19 atas kasus penganiayaan terhadap Josnico Tarigan .

 

Prihal tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Junaidi A Karo Sekali SH kepada awak Berita Republik Viral bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan dan hasil gelar perkara di Satreskrim Polrestabes Medan .

” Bahwa telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21/06/2025 atas nama Nf(21). ” Telah ditetapkan Nf sebagai tersangka berdasarkan laporan Polisi : LP/240/VI/2025/restabes Medan/ sek pcr batu, tanggal 04 Juni 2025 atas nama pelapor : Posman Tarigan, ” tegas Junaidi A Karo Sekali SH pada Kamis,22/01/2026.

 

Selanjutnya bahwa telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut namun tidak dilakukan penahanan lalu berkas perkaranya dikirimkan ke Jaksa Penuntut umum PN Lubuk pakam cabang Pancur Batu tanggal 15 Juli 2025.

 

Tim penyidik juga telah berupaya untuk mengambil rekaman CCTV di sepanjang ruas jalan di lokasi kejadian serta meminta keterangan Para saksi , ahli digital porensik,ahli pidana, dokter porensik dan mendalami hasil Celebrite HP tersangka Nf sehubungan pertunjuk jaksa ,P19 JPU Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu

 

Kapolsek Pancur Batu, Kompol Junaidi menyampaikan harapan supaya kasus tersebut segera P21.” Kami minta agar bersabar sebentar , penyidik segera lengkapi berkas perkaranya sehingga nanti dinyatakan P21 dan akan segera.digelar sidang di Pengadilan, ” tegas Kapolsek pada Kamis,22/01/2026.

 

Ditulis oleh. : Eko