
Bogor,beritarepublik-viral.Com
Bogor Jawa Barat -[17 Januari 2026]-Seluruh rakyat anak bangsa Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dengan tegas menyuarakan keprihatinan dan penolakan atas beredarnya informasi, narasi, serta tekanan yang menyebutkan bahwa pemilik tanah dengan alas hak girik atau letter C wajib segera disertifikatkan karena dianggap tidak berlaku.
Narasi tersebut telah menimbulkan kegaduhan nasional, keresahan petani, serta ketakutan di tengah masyarakat desa yang selama puluhan bahkan ratusan tahun hidup dan menggantungkan penghidupan pada tanah warisan leluhur.
Kami menegaskan bahwa letter C dan alas hak tradisional lainnya adalah bagian dari sejarah hukum agraria Indonesia, yang diakui keberadaannya dan tidak dapat serta-merta dihapuskan oleh opini, tekanan, atau kepentingan tertentu.
oleh
Upaya untuk meniadakan atau mendelegitimasi letter C tanpa dasar hukum yang sah dan proses yang adil merupakan bentuk pengaburan sejarah, pengkhianatan terhadap semangat reforma agraria, dan pelecehan terhadap hak konstitusional rakyat.
Selain itu,apabila terdapat oknum-oknum pejabat atau pihak tertentu yang mengatasnamakan negara untuk mengubah, meniadakan, atau memaksa perubahan status letter C secara sepihak, maka tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan persoalan ideologis dan konstitusional. Pancasila menempatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai prinsip utama, bukan kepentingan modal dan kekuasaan.
Mengubah atau meniadakan letter C secara sewenang- wenang sama artinya dengan mengubah fondasi hukum agraria nasional, dan apabila dilakukan tanpa mandat rakyat serta tanpa proses demokratis, hal tersebut merupakan pembangkangan terhadap kedaulatan rakyat. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan korporasi, dan hukum tidak boleh dijadikan alat legitimasi perampasan.
Dalam konteks inilah, kami menyoroti praktik-praktik yang selama ini terjadi dalam berbagai konflik agraria, termasuk yang menyeret nama PT Summarecon Tbk MCI KJA, di mana berdasarkan temuan dan pemberitaan media, diduga telah terjadi pola otonomi korporasi yang melampaui batas, seolah-olah menciptakan “negara di dalam negara”, dengan cara memengaruhi kebijakan, memanipulasi data, dan mengabaikan hak rakyat.
Seluruh Rakyat Anak Bangsa Indonesia Khususnya Bogor, Jawa Barat,dan empat desa Cibanon, Nagrak, Pasir Angin, dan Gunung Geulis, menjadi simbol perlawanan rakyat, terutama para petani penggarap, terhadap praktik-praktik yang dianggap merusak tatanan hukum dan keadilan agraria.
Rakyat menyatakan tidak akan diam, tidak akan tunduk, dan akan mengusut persoalan ini sampai tuntas, termasuk menelusuri keberadaan jaringan mafia tanah dan oknum-oknum yang diduga merancang perubahan aturan demi kepentingan segelintir pihak.
Kami menyatakan kesiapan moral dan konstitusional untuk membongkar sarang-sarang mafia tanah, dengan cara yang sah, terbuka, dan sesuai hukum, melalui jalur media, advokasi publik, serta mekanisme negara. Perjuangan ini bukan untuk menggoyahkan negara, melainkan menyelamatkan negara dari pembusukan hukum dan pengkhianatan terhadap rakyat.
Pada saat yang sama, kami menegaskan sikap politik dan kebangsaan bahwa rakyat tetap optimis dan konsisten berada di belakang kepemimpinan pemerintahan yang sah, serta mendukung penuh agenda negara yang berpihak kepada rakyat kecil.
Kami percaya bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, negara memiliki keberanian untuk membersihkan praktik-praktik menyimpang, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan mengembalikan marwah keadilan agraria.
.Selain itu Tim Media Indonesia Bersatu melakukan liputan investigasi mendalam terhadap aktivitas dan dinamika kerja sama PT Summarecon Tbk MCI KJA Bogor dengan sejumlah perusahaan properti yang selama ini disebut-sebut menjadi mitra strategis.
Dari hasil penelusuran lapangan, wawancara, serta pengumpulan keterangan dari berbagai sumber, ditemukan fakta bahwa sejumlah PT properti yang sebelumnya bekerja sama dengan PT Summarecon Tbk MCI KJA Bogor kini dilaporkan tidak lagi melanjutkan kerja sama.
Alasan utama penghentian kerja sama tersebut, sebagaimana disampaikan oleh beberapa narasumber, adalah kekhawatiran akan terbawa dan terlibat dalam persoalan hukum, konflik lahan, serta polemik yang hingga kini belum menemukan penyelesaian yang jelas dan berkeadilan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko hukum, reputasi, dan kerugian berkelanjutan bagi para mitra usaha.
Selain itu bahwa tekanan dan desakan tidak hanya datang dari mitra usaha, tetapi juga dari para nasabah PT Summarecon Tbk MCI KJA Bogor yang tersebar luas, bukan hanya di wilayah Jabotabek, melainkan di seluruh 18 cabang, bahkan hingga nasabah yang berada di luar negeri.
Para nasabah tersebut secara terus-menerus mendesak manajemen PT Summarecon Tbk MCI KJA Bogor agar segera menyelesaikan persoalan administrasi dan sengketa pada bulan ini di segerakan tanpa penundaan lebih lanjut.
Desakan tersebut secara khusus berkaitan dengan kewajiban penyelesaian administrasi dan kejelasan hukum terhadap narasumber Bapak Sofyan Jim Mamasah,pemilik sah tanah seluas ±70 hektar di kawasan Gunung Geulis, serta terhadap para petani penggarap, nasabah, kontraktor, dan karyawan-karyawan yang secara langsung terdampak oleh konflik dan ketidakpastian tersebut.
Menurut keterangan yang dihimpun, berlarut-larutnya persoalan ini telah menimbulkan efek domino, mulai dari terganggunya kepercayaan publik, ketidakpastian investasi, hingga keresahan di tingkat akar rumput. Para petani penggarap dan pekerja lapangan dilaporkan berada dalam posisi rentan, karena menggantungkan hidupnya pada kejelasan status lahan dan keberlanjutan pekerjaan yang hingga kini belum mendapatkan kepastian.
Sudah jelas situasi ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan internal semata, melainkan telah berkembang menjadi kepentingan publik yang menyangkut keadilan agraria, perlindungan hak masyarakat, serta tanggung jawab korporasi besar terhadap narasumber,mitra usaha, nasabah,petani penggarap,dan kontraktor.
Apalagi, ketika informasi mengenai penghentian kerja sama dan tekanan dari berbagai pihak seperti karyawan PT Summarecon Tbk MCI KJA di 18 cabang yang sudah lama tidak di bayarkan gaji nya semakin meluas, hal tersebut menjadi indikator serius adanya masalah mendasar,jelas mereka sudah memiskin kan rakyatnya.yang perlu segera diselesaikan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Tim Gabungan Media Pers Indonesia Bersatu menyatakan terus melakukan pemantauan dan tekanan publik secara berkelanjutan terhadap PT Summarecon Tbk MCI KJA Bogor agar segera menyelesaikan seluruh administrasi dan kejelasan hukum yang berkaitan dengan narasumber Bapak Sofyan Jim Memisah, yang diketahui sebagai pemilik tanah seluas ±70 hektar di kawasan Gunung Geulis, Bogor.
Berdasarkan hasil liputan investigasi, penelusuran lapangan, serta pengumpulan keterangan dari berbagai pihak, Tim Gabungan Media Pers Indonesia Bersatu memperoleh informasi bahwa dari total ±70 hektar tanah tersebut, sekitar 30 hektar telah dinyatakan diambil alih oleh negara, sebagaimana tercantum dalam plang resmi ATR/BPN yang terpasang di lokasi.
Fakta keberadaan plang tersebut menjadi bukti administratif yang tidak dapat diabaikan dan menuntut penjelasan terbuka kepada publik.
Sementara itu, terhadap sisa lahan seluas ±40 hektar, Tim Gabungan Media Pers Indonesia Bersatu memperoleh data dan keterangan yang menyebutkan bahwa lahan tersebut telah dipetakan (plotting) dan dikategorikan sebagai A1, serta telah diklaim dan dikavling-kavling oleh PT Summarecon Tbk MCI KJA Bogor.
Informasi ini diperkuat oleh keterangan saksi yang sebelumnya memberikan penjelasan kepada publik dan media, yang saat ini diketahui telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara terkait, atas nama Karim.
Tim Gabungan Media Pers Indonesia Bersatu menilai bahwa berlarut-larutnya penyelesaian administrasi dan kejelasan status lahan tidak hanya merugikan narasumber Bapak Sofyan Jim Memisah sebagai pemilik tanah, tetapi juga berdampak langsung terhadap petani penggarap, pekerja lapangan, kontraktor, karyawan, serta para nasabah yang menggantungkan kepastian usaha dan kehidupannya pada kejelasan hukum atas lahan tersebut.
Lebih jauh, ketidakjelasan ini juga berpotensi memperluas ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola pertanahan dan dunia usaha properti, khususnya ketika muncul indikasi bahwa persoalan lahan yang belum tuntas justru telah memasuki tahap pengembangan dan pengavlingan.
Hal ini, patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara.
Atas dasar temuan tersebut, Tim Gabungan Media Pers Indonesia Bersatu menyampaikan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
Mendesak PT Summarecon Tbk MCI KJA Bogor untuk segera menyelesaikan administrasi dan memberikan klarifikasi resmi, tertulis, dan terbuka kepada publik terkait status lahan ±70 hektar di Gunung Geulis.Meminta penjelasan transparan mengenai dasar hukum klaim dan pengavlingan lahan ±40 hektar yang masih disengketakan.
Mendorong ATR/BPN dan instansi terkait untuk membuka data dan peta bidang secara jelas guna mencegah tumpang tindih dan manipulasi informasi.
Meminta aparat penegak hukum untuk mengawal proses hukum secara objektif dan profesional, termasuk menelusuri keterangan saksi dan pihak-pihak yang terlibat.
Dan pabila tidak terdapat itikad baik dan langkah konkret dalam waktu dekat, Tim Gabungan Media Pers Indonesia Bersatu menyatakan akan melanjutkan liputan investigasi, membuka temuan-temuan lanjutan, serta menyampaikan persoalan ini ke ruang publik yang lebih luas, sesuai dengan ketentuan hukum dan etika jurnalistik.
Lanjutan hasil investigasi dan akumulasi keterangan dari berbagai narasi terkait konflik lahan di kawasan Gunung Geulis, Bogor, yang menyeret nama PT Summarecon Tbk MCI KJA serta sejumlah pihak yang diduga terlibat secara langsung maupun tidak langsung.
Berdasarkan keterangan dan hasil penelusuran lapangan, pada periode tertentu terdapat peran Karim,Rendy dan Marina yang pada masa itu memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan di lapangan. Dimana mereka telah memerintahkan preman- preman bayaran yang bertindak sebagai eksekutor, termasuk yang di sebut oleh warga sebagai preman lapangan.
Untuk melakukan tindakan penguasaan lahan, intimidasi, diskriminasi, dan kriminalisasi terhadap warga serta petani penggarap.Salah satu nama yang muncul dalam keterangan saksi adalah RW Lukas, yang berperan sebagai eksekutor lapangan, serta Rudi bebek yang pada saat itu menjabat sebagai lurah gunung geulis.
Berdasarkan keterangan warga, yang bersangkutan tidak dipilih secara murni oleh rakyat, melainkan melalui proses politik yang ditengarai sarat kepentingan korporasi.Dengan keterlibatan oknum-oknum pemerintah daerah (Pemda) juga mencuat, yang menurut sejumlah sumber mencapai 50% dan patut ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum.
Tetapi Alhmdulillah berkat pemberitaan yang masif, berkelanjutan, dan akumulatif, khususnya dari narasumber Bapak Sofyan Jim Mamesa, berbagai praktik yang selama ini tertutup mulai terbuka ke ruang publik.Beliau dengan konsisten mengungkap indikasi adanya kejahatan terstruktur dan sistematis yang melibatkan korporasi besar, termasuk diskriminasi, kriminalisasi warga, serta praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum serius.
Sudah Jelas persoalan ini tidak bisa lagi dipersempit sebagai konflik lokal, karena indikasi permasalahan serupa terjadi di berbagai wilayah operasional perusahaan, termasuk di seluruh 18 cabang. Bukan hanya di Gunung Geulis yang menjadi barometer awal dari persoalan yang lebih besar dan sistemik.
Apa yang terjadi hari ini telah berubah menjadi cerita rakyat tentang tangisan dan air mata masyarakat, tentang petani yang kehilangan tanah, pekerja yang kehilangan penghidupan, dan warga yang merasa tidak mendapatkan perlindungan negara.
Oleh karena itu,Rakyat menyampaikan permohonan dan tuntutan terbuka:
Meminta pemerintah pusat dan daerah untuk tidak diam dan tidak pura-pura buta terhadap jeritan rakyat.
Rakyat butuh pejabat negara dan aparatur hukum untuk turun langsung (blusukan) ke lapangan, melihat dan mendengar sendiri kondisi masyarakat.Menuntut tindakan hukum yang tegas, adil, dan transparan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu.
Rakyat tidak butuh pejabat yang hanya berorientasi pada pencitraan dan konten, sementara rakyat dibiarkan menderita.Ingat pejabat dipilih oleh rakyat, digaji oleh rakyat, dan wajib berpihak kepada rakyat, bukan kepada kepentingan korporasi semata.
Rakyat tidak membutuhkan janji, pencitraan, atau sandiwara kekuasaan. Rakyat membutuhkan pejabat yang bersih, berani, dan merangkul, serta negara yang hadir untuk melindungi, bukan menindas.
Kami akan merebut kembali keadilan yang di mana keadilan ini telah diinjak-injak dan dipecahkan oleh oknum mafia – mafia hukum, dan mafia tanah kami rakyat anak bangsa Indonesia bukan hanya satu juta tetapi puluhan juta rakyat akan turun.
Ingat !! Allah tidak pernah tidur,suara rakyat adalah suara Allah,dan kami bersatu berdaulat akan melawan kejahatan tidak pandang bulu dan siapapun yang menghalangi Kami tidak akan Gentar.
Sekalipun pejabat yang menjadi penjahat aparat yang menjadi kaparat dan pejabat mengatasnamakan negara, yang telah menghianati rakyat,semua di perjual belikan di tawar menawar seperti jual beli hukum, jual beli pejabat.
Tetapi rakyat akan tetap optimis terus menerus memberikan kepercayaan penuh kami kepada bapak presiden RI Prabowo Subianto dan wakil presiden bapak Gibran Raka Bumimg Raka.
Kami juga akan konsisten dan memantau Aparatur Negara sejauh mana blusukan dan cinta akan rakyat Indonesia sekali lagi rakyat tidak butuh pejabat yang hanya konten-konten dan tidak butuh lagi partai-partai yang hanya memikirkan pribadi.
Ingat Negara Indonesia adalah negara yang paling disegani paling dihormati, dikagumi di mana tradisi dan undang-undang di dalam isi butir- butir Pancasila,oleh sebab itu seluruh aph bersih tim media vers indonesia bersatu dan seluruh rakyat Indonesia termasuk petani,nasabah,kontarktor.
Bersyukur,dimana Bp.Sofyan Jim Mamesah telah berjuang selama 11 tahun untuk rakyat bangsa Indonesia, mengharumkan dan menjunjung tinggi martabat NKRI Merah Putih, di Bumi pertiwi tidak pernah mencoreng – coreng nama baik bangsa dan Negara.
Mari kita bersatu saling berpegangan tangan bersihkan kejahatan PT PT dan Sarangnya yang telah menghianati rakyat dan bangsa jadikanlah NKRI sebagai landasan keadilan.
Hukum harus tegakkan keadilan harus ditegakkan sebab kemerdekaan Indonesia saat ini adalah berkat ditegakkannya keadilan,terapkanlah anak cucu agar NKRI menjadi landasan.
Sekali lagi tangkap oknum- oknum yang telah mencoreng nama baik dan menghianati bangsa dan negara, dan semoga bapak presiden RI Prabowo Subianto mendengar suara hati rakyat, dengan konsisten kami berpegang kepercayaan kepada bapak presiden RI ke-8.Salam Hormat bapak presiden NKRI NKRI harga Mati.
Rakyat Indonesia, warga Petani dan penggarap korban di 4 desa, para nasabah, konsumen, investor penanam modal dan kontraktor pengembang akan maju berjuang bersama-sama, kami siap menjadi garda terdepan, menjaga NKRI sampai titik darah terakhir kami.NKRI Merdeka, NKRI Berdaulat, NKRI Harga Mati.Indonesia Merah Putih, Indonesia bhinneka tunggal Ika, Bersatu Berdaulat Adil dan Makmur Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.!Merdeka.
Apabila ada yang ingin mengetahui pemberitaan ini lebih lengkap dapat menghubungi saya Sofyan Jim Mamesah pengungkap pengurai benang merah, pemilik tanah, narasumber sekaligus korban dan pemegang kunci kontak Pandora dari kebiadaban PT Summarecon MCI KJA Bogor, di nomor W.A 0823-1580-0800.Atau bisa hubungi langsung Tim 08/ Tim kepresidenan R.I.Atau kepada nomor kontak pengaduan Wakil Presiden R.I ke 8 Gibran Rakabuming Raka, di nomor pelayanan pengaduan W.A. nomor 081117042207 dan W.A nomor 0897-5028-233
