Beritarepublikviral.com Aceh Selatan — Panglima Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Lhok Tapaktuan, Juandra alias Wan Marinir, melalui Juru Bicaranya Jalaludin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan dalam mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Asdal Prima Lestari.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai sikap resmi Panglima KPA Wilayah Lhok Tapaktuan yang menilai pembentukan Pansus sebagai langkah tepat dan bermartabat dalam memperjuangkan keadilan serta kesejahteraan rakyat Aceh, khususnya masyarakat Aceh Selatan.
Jalaludin mengatakan, PT Asdal telah beroperasi sangat lama di Aceh dengan penguasaan areal yang sebagian besar berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Selatan. Namun hingga kini, keberadaan perusahaan tersebut dinilai belum sejalan dengan cita-cita kesejahteraan rakyat sebagaimana yang diperjuangkan melalui sejarah panjang pengorbanan masyarakat Aceh.
“Aceh bukan tanah kosong. Ini adalah bumi yang ditebus dengan darah, air mata, dan nyawa rakyat Aceh. Esensi dari perjuangan panjang Aceh, sejak masa penjajahan hingga konflik bersenjata, adalah menjemput keadilan dan kesejahteraan di atas tanah sendiri,” ujar Jalaludin, mewakili Panglima KPA Wilayah Lhok Tapaktuan, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan, Panglima KPA Wilayah Lhok Tapaktuan Juandra alias Wan Marinir menilai bahwa penguasaan tanah rakyat tanpa pemenuhan kewajiban hukum dan sosial merupakan bentuk pengingkaran terhadap sejarah perjuangan Aceh. Banyak rakyat Aceh, kata dia, telah kehilangan keluarga, harta benda, bahkan nyawa dalam perjalanan panjang tersebut.
Dalam konteks ini, PT Asdal dinilai sebagai contoh nyata praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Perusahaan tersebut disebut menguasai lahan rakyat Aceh dalam skala besar, namun diduga tidak memenuhi kewajiban mendasar, seperti pembangunan kebun plasma, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi atau investasi. Ini menyangkut moral, keadilan, dan penghormatan terhadap pengorbanan para syuhada Aceh. Menguasai tanah rakyat Aceh tanpa menunaikan kewajiban adalah bentuk penjajahan gaya baru yang dibungkus dengan nama investasi,” tegas Jalaludin.
Lebih lanjut, Panglima KPA Wilayah Lhok Tapaktuan melalui Juru Bicaranya mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik-praktik tersebut hanya akan memperpanjang luka sejarah Aceh dan mencederai makna perdamaian yang telah diperjuangkan dengan pengorbanan besar.
Oleh karena itu, KPA Wilayah Lhok Tapaktuan mendesak Pansus DPRK Aceh Selatan agar bekerja secara independen, transparan, dan berpihak penuh kepada kepentingan rakyat. Ketegasan politik dan penegakan hukum dinilai menjadi kunci agar penguasaan tanah dan sumber daya alam Aceh tidak kembali jatuh ke tangan pihak-pihak yang mengabaikan hak masyarakat.
“Jika dahulu perjuangan Aceh dilakukan dengan senjata dan nyawa, maka hari ini perjuangan itu harus dilanjutkan melalui keberanian politik dan ketegasan hukum. Tanah Aceh tidak boleh kembali dijajah, apalagi oleh korporasi yang rakus dan abai terhadap penderitaan rakyat,” pungkasnya. (Tim)


