POLRI,Tuban||BRV.COM — Pernyataan Kasi Humas Polres Tuban yang diduga menuding wartawan memiliki “target tertentu” dalam pemberitaan menuai kecaman luas dari insan pers.(20/1/26)
Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya keliru secara etika komunikasi publik, tetapi juga berpotensi membungkam fakta dan mengancam kebebasan pers.
Alih-alih menjawab substansi temuan jurnalistik dengan data dan klarifikasi terbuka, tudingan terhadap motif wartawan justru menggeser fokus dari fakta ke stigma.
Praktik ini dinilai berbahaya, terutama ketika dilakukan oleh pejabat humas institusi penegak hukum.
KRITIK DIBALAS STIGMA
Dalam kerja jurnalistik, kritik diluruskan dengan verifikasi, transparansi, dan hak jawab.
Namun ketika pejabat humas kepolisian menyerang niat dan motif wartawan, yang terjadi bukan klarifikasi, melainkan delegitimasi kerja pers.
Sikap ini dinilai melampaui batas dan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.
Ini bukan soal perasaan wartawan. Ini soal hak publik untuk mengetahui fakta.
FUNGSI HUMAS DIPERTANYAKAN
Secara normatif, Humas Polri adalah pelayan informasi publik—jembatan antara institusi dan masyarakat. Pernyataan bernuansa tudingan tersebut diduga menggeser fungsi humas dari penjaga transparansi menjadi alat tekanan psikologis.
Jika dibiarkan, pesan yang muncul jelas: kritik tidak dijawab, tetapi dicurigai.
BERTENTANGAN DENGAN ARAHAN PIMPINAN
Sikap ini dinilai bertentangan secara terbuka dengan arahan Wakapolri dan Kadiv Humas Mabes Polri yang menekankan keterbukaan, kemitraan dengan pers, serta penghormatan terhadap kritik.
Ketidaksinkronan ini mengindikasikan masalah serius dalam disiplin komunikasi institusional, bukan sekadar kekeliruan individu.
EFEK GENTAR DI LAPANGAN
Tudingan terhadap wartawan berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect): jurnalis menjadi ragu, takut distigma, dan enggan mengungkap fakta.
Dalam konteks aparat penegak hukum, efek ini jauh lebih berbahaya, karena datang dari pihak yang memiliki kewenangan dan otoritas.
Diamnya pers akibat intimidasi adalah kemenangan bagi penyimpangan.
DESAKAN LANGKAH TEGAS
Atas situasi tersebut, publik dan komunitas pers mendesak:
Pernyataan resmi dan terbuka Polres Tuban yang meluruskan pernyataan dan menegaskan komitmen terhadap kebebasan pers.
Evaluasi dan penindakan etik terhadap komunikasi Kasi Humas oleh Kapolres dan Polda Jawa Timur.
Intervensi Divisi Humas Mabes Polri untuk menertibkan standar komunikasi kehumasan.
Jaminan tertulis non-intimidasi terhadap wartawan dalam bentuk apa pun.
Tanpa langkah konkret, kepercayaan publik akan terus tergerus.
KESIMPULAN TEGAS
Ketika wartawan dituding alih-alih fakta dijawab, publik berhak menyimpulkan:
Ini bukan miskomunikasi. Ini pembungkaman.
Ini bukan kritik berlebihan. Ini pembelaan atas kebebasan pers.
Polri tidak diuji oleh seberapa keras kritik yang datang, tetapi oleh cara merespons kritik dengan transparan, profesional, dan bermartabat.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Polres Tuban.
Klarifikasi berbasis data akan dimuat secara proporsional. Namun sikap diam atau pembelaan normatif tanpa tindakan nyata akan dibaca publik sebagai pembiaran terhadap ancaman kebebasan pers….(bersambung)


