Karyawan PT Gunung Sari Indonesia Medan Diduga Diintimidasi dan Dipaksa Mengundurkan Diri

Karyawan PT Gunung Sari Indonesia Medan Diduga Diintimidasi dan Dipaksa Mengundurkan Diri

BR-V || Medan, Sumatera Utara, 19 Januari 2026 – Bagaimana tidak mengundurkan diri sebagai karyawan PT Gunung Sari Indonesia Medan, karena dugaan diintimidasi dan dipaksa mengundurkan diri oleh pihak manajemen perusahaan?

 

Pengaduan tersebut disampaikan oleh seorang ketua organisasi pers populer saat ini di Sumatera Utara, Ketua PWDPI, DL Tobing, SH, pada Senin (19/01/2026).

 

Ketua mengatakan bahwa telah menerima laporan bahwa karyawan yang sudah mengabdi belasan tahun pun tidak diberikan pesangon. “Para karyawan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tersebut karena sebelumnya diintimidasi dan dituduh melakukan pencurian barang, serta dipaksa menandatangani surat pengunduran diri,” terang DL Tobing, SH.

 

Dugaan kuat bahwa dengan cara menuduh karyawan melakukan pencurian barang dan memaksa mereka menandatangani surat pengunduran diri, pihak PT Gunung Sari tidak wajib memberikan pesangon. Masih ada masalah lainnya, yakni pihak manajemen menahan ijazah para karyawan meskipun mereka sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

 

“Jika pemecatan sepihak oleh perusahaan karena tuduhan mencuri tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka PHK dengan modus surat pengunduran diri yang dipaksakan adalah cacat hukum dan tidak sah,” terang Ketua.

 

Ketua mengatakan akan segera mendampingi karyawan dan melaporkan oknum Direktur PT Gunung Sari ke Polda Sumut, sebab bukti dan data lengkap sudah ada di tangan PWDPI Sumut.

 

Kuasa hukum PT Gunung Sari, Raja Faisal, mengatakan bahwa yang dikatakan oleh karyawan tersebut tidak benar. “Tidak benar itu. Yang benar adalah mereka mengundurkan diri secara sukarela dan dilakukan dihadapan teman-teman mereka yang lain karena telah melakukan kesalahan yang merugikan perusahaan,” jelas Raja Faisal.

 

DL Tobing, SH, menjelaskan lagi bahwa permasalahan PHK di PT Gunung Sari tersebut telah dilakukan mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. “Oleh karena tidak ada penyelesaian yang baik dari pihak perusahaan, maka surat lanjutkan telah diterbitkan,” jelasnya pada awak berita Republik Viral, Senin (19/01/2026).

 

Ditulis oleh: Eko