Hutan Desa, Aset Tak Ternilai Yang Perlu Di Lindungi

Hutan Desa, Aset Tak Ternilai Yang Perlu Di Lindungi

JAGA HUTAN DESAKU JAGA AKARKU

 

Desa Karangan Dalam merupakan desa yang hampir seluruh wilayahnya masuk dalam status kawasan hutan, Berupa hutan lindung maupun hutan produksi. Dari hasil studi terlihat hanya 21,85 ha atau sebesar 0,02% saja merupakan wilayah non kawasan hutan atau yang biasa disebut sebagai Areal Penggunaan Lain ( APL ).

Pada beberapa bagian kawasan ini terdapat skena perhutanan sosial dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan. Masing – masing skema memiliki lembaga pengelola yang bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan perhutanan sosial yang menjadi tanggungjawabnya. Sementara pada kawasan hutan produksi sebagian besar dikuasai oleh Izin Konsesi Perusahan.

Penggunaan lahan desa terbagi atas kawasan budidaya dan kawasan lindung. Penggunaan lahan yang teridentifikasi di Desa Karangan Dalam adalah kawasan budidaya dan kawasan lindung. Sementara kawasan budidaya meliputi kawasan hutan produksi dan kawasan industri, kawasan pemukiman dan kawasan pertanian. Sedangkan kawasan lindung berupa kawasan perlindungan setempat yang meliputi kawasan berhutang, sungai, danau dan gunung.

Total luas desa berdasarkan peta adalah 90,238 71 ha yang sebagian besar merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT ) yang mencapai 44,967.95 ha atau mencapai 49,93 % dari total luas desa.

Undang – Undang nomor 41 Tahun 2011 tentang informasi Geospasial, petupan lahan merupakan garis yang menggambarkan batas penampakan area tutupan di atas permukaan bumiyang terdiri dari bentang alam dan atau bentang buatan.

Berdasarkan Badan Standarisasi Nasional Indonesia ( BSNI ), kelas penutupan lahan terbagi atas 2 bagian yaitu daerah bervegetasi dan daerah tak bervegetasi. Daerah bervegetasi terdiri atas daerah pertanian dan bukan daerah pertanian. Sedangkan daerah tak bervegetasi terbagi atas lahan terbuka dan pemukiman dan lahan bukan pertanian yang berkaitan.

Dari kriteria diatas, diperoleh data bahwa penggunaan lahan yang dominan di Desa Karangan Dalam adalah hutan lahan kering sekunder dengan luas mencapai 76,945.58 ha atau sebesar 85,27 % dari total luas desa.

Menurut penjelasan dari Badan Standarisasi Nasional Indonesia ( BSNI ), hutan lahan kering sekunder adalah hutan yang tumbuh berkembang pada habitat lahan kering yang dapat berupa hutan dataran rendah, perbukitan, dan pegunungan atau hutan tropis dataran tinggi yang mengalami intervensi manusia atau telah menampakkan bekas penebangan ( menampakkan alur dan bercak bekas tebangan ).

HUTAN HUJAN TROPIS

Desa Karangan Dalam memiliki Hutan Hujan Tropis yang kaya akan keanekaragaman hayati dan ekositem yang kompleks. Hutan ini ditandai oleh pohon – pohon yang tinggi dan membentuk Kanopi tebal sebagai penyaring sinar matahari dan menciptakan lingkungan yang lembab dan teduh dibawahnya.

Hutan Hujan Tropis memiliki fungsi ekologis yang sangat penting . Selain sebagai penyedia habitat bagi berbagai spesies hutan hujan tropis ini berperan dalam menjaga keseimbangan iklim lokal dan global melalui penyerapan karbondioksida. Hutan ini juga berfungsi sebagai penyimpan air yang membantu mencegah banjir dan menjaga kualitas air tanah.

Meskipun memiliki nilai ekologis yang tinggi, Hutan Hujan Tropis ini menghadapi ancaman seperti penebangan liar, perambahan hutan untuk pertanian dan kebakaran hutan.

Upaya konservasi diperlukan untuk melindungi hutan termasuk melalui patroli rutin, edukasi masyarakat dan penerapan kebijakan yang mendukung pelestarian lingkungan.

Dengan kekayaan yang dimiliki, Hutan Hujan Tropis Desa Karangan Dalam tidak hanya menjadi sumber kehidupan bagi flora dan fauna yang tinggal didalamnya, tetapi juga bagi masyarakat sekitar ( desa tetangga ) yang bergantung pada hutan untuk berbagai kebutuhan hidup mereka.

Aroel Mandag