BR – Viral.com|Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan perlindungan anak sepanjang tahun 2025 dalam kegiatan pemaparan resmi yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026, di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar No. 10–12, Jakarta Pusat.Pengawasan dilakukan di 87 locus, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang meliputi 45 locus pengawasan Program Strategi Nasional dan 42 locus pengawasan penanganan kasus pelanggaran HAM anak yang bersumber dari pengaduan masyarakat, baik secara daring maupun luring.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui lima tahapan utama, yakni pembentukan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, klarifikasi lapangan, pemantauan lembaga layanan anak milik pemerintah maupun masyarakat, penyusunan rekomendasi, serta advokasi agar hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Sepanjang tahun 2025, sebanyak 1.058 masyarakat mengakses layanan pengaduan KPAI, dengan total 2.031 kasus pelanggaran hak anak dan jumlah korban mencapai 2.016 anak. Berdasarkan data tersebut, 51,5 persen korban merupakan anak perempuan, 47,6 persen anak laki-laki, dan 0,9 persen tidak mencantumkan jenis kelamin.
Dari keseluruhan laporan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi sektor dengan jumlah kasus tertinggi.KPAI menemukan bahwa orang tua kandung, baik ayah maupun ibu, masih mendominasi sebagai pelaku pelanggaran hak anak. Selain itu, pada 66,3 persen kasus, identitas pelaku tidak dicantumkan secara jelas, yang mengindikasikan lemahnya kualitas pelaporan serta adanya ketakutan dari korban atau keluarga untuk mengungkapkan fakta secara utuh.
Paparan Komisioner KPAI Berdasarkan Klaster Pengawasan
Klaster Hak Sipil dan Partisipasi Anak
Komisioner KPAI Silviana memaparkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kepemilikan akta kelahiran anak di sejumlah provinsi masih sangat rendah, bahkan baru mencapai 45,19 persen.Kondisi ini berdampak serius terhadap akses anak terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial.
KPAI juga menyoroti peristiwa aksi unjuk rasa pada Agustus hingga September 2025, di mana ribuan anak dilaporkan mengalami penangkapan oleh aparat kepolisian. Hampir 50 anak yang diwawancarai langsung oleh KPAI menyatakan mengalami kekerasan dan penyiksaan saat penangkapan maupun pemeriksaan.
“Kondisi ini menunjukkan masih terjadinya pelanggaran serius terhadap hak sipil dan hak partisipasi anak di Indonesia,” tegas Silviana.
Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyampaikan bahwa KPAI melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera (TAS) dan menemukan berbagai ketidaksesuaian, baik dari aspek layanan, perizinan, pengawasan, maupun akreditasi.
TAS yang seharusnya menyediakan layanan pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan anak, dalam praktiknya masih berfokus pada penitipan anak semata.Bahkan, banyak anak di TAS belum memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), sehingga kehilangan akses terhadap bantuan pendidikan dan program pemerintah lainnya.
KPAI merekomendasikan harmonisasi dan integrasi TAS dengan sistem PAUD, penyusunan standar operasional layanan dan pengasuhan, penguatan sistem pembiayaan berkelanjutan, serta pengakuan praktik pengasuhan sebagai aktivitas bernilai ekonomi yang mendukung kesejahteraan keluarga.
Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Budaya, dan Agama
Komisioner KPAI Aris Aji Leksono menyampaikan bahwa klaster pendidikan masih menjadi salah satu sektor dengan tingkat kerawanan tinggi.KPAI mencatat masih banyak anak tidak sekolah, tingginya kekerasan di satuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual, serta lemahnya sistem pencegahan dan pemulihan korban.
Paparan teknologi digital tanpa pengawasan yang memadai juga meningkatkan risiko pelanggaran terhadap anak. Rendahnya literasi digital dan pendidikan sosial-emosional menyebabkan anak rentan menjadi korban maupun pelaku kekerasan.
“Kami mendorong penguatan regulasi pencegahan kekerasan yang lebih sederhana dan efektif, optimalisasi fungsi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah, serta penyediaan layanan kesehatan mental anak yang didukung SDM memadai,” ujar Aris.
Rekomendasi KPAI
KPAI mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat implementasi Indeks Perlindungan Anak, Indeks Proklamasi Anak, dan Indeks Perlindungan Khusus, terutama di wilayah dengan tingkat pelanggaran tertinggi. Penguatan peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dinilai krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan ramah anak.
Catatan Redaksi
Rilis ini disusun berdasarkan pemaparan resmi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam kegiatan penyampaian hasil pengawasan tahun 2025 yang dilaksanakan pada 15 Januari 2026 di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar No. 10–12, Jakarta Pusat. Paparan komisioner ditempatkan di bagian tengah naskah dan disesuaikan dengan klaster pengawasan yang disampaikan dalam forum.
Jurnalis
Jaya Putra


