Dugaan Pungli Rekrutmen Relawan SPPG Air Batu Jaya Tak Terbukti, Pimpinan dan Yayasan Tegaskan Proses Sesuai SOP

Dugaan Pungli Rekrutmen Relawan SPPG Air Batu Jaya Tak Terbukti, Pimpinan dan Yayasan Tegaskan Proses Sesuai SOP

BR-V || BANYUASIN — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Air Batu Jaya, ID SPPG: Rajo Penghulu Bina Cipta Damai, hingga kini belum dapat dibuktikan dengan bukti-bukti otentik. Isu tersebut mencuat setelah sejumlah pihak menyampaikan informasi awal kepada media pada 12 Januari 2026.

Sejumlah tuduhan yang beredar di masyarakat meliputi dugaan adanya pungutan liar terhadap calon relawan, dugaan proses seleksi yang dinilai tidak jelas atau kurang transparan, serta dugaan bahwa banyak relawan yang diterima bukan berasal dari warga lokal. Namun demikian, hingga saat ini seluruh tuduhan tersebut belum disertai bukti sah yang dapat diperlihatkan.

Menanggapi isu tersebut, pimpinan SPPG Air Batu Jaya menegaskan bahwa proses rekrutmen relawan telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak dipungut biaya apa pun.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, rekrutmen relawan SPPG berada di bawah kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam aturan umum, proses penerimaan relawan tidak dipungut biaya karena kebutuhan operasional ditanggung oleh pemerintah atau mitra penyelenggara.

Saat dikonfirmasi pada 12 Januari 2026, Pimpinan SPPG Air Batu Jaya, Ismail, membantah seluruh dugaan pungli dan penyimpangan proses seleksi.
“Semua proses penerimaan relawan dilakukan sesuai SOP. Tidak ada pungutan biaya apa pun, dan seluruh relawan yang diterima telah melalui tahapan wawancara,” ujar Ismail.

Ismail menambahkan, sebanyak 43 relawan dinyatakan lolos seleksi, dengan mayoritas berasal dari wilayah Air Batu Jaya, sejalan dengan kebijakan penyerapan tenaga kerja lokal dalam program nasional pemenuhan gizi.

Selanjutnya, pada 14 Januari 2026, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang disebut berinisial MG, yang sebelumnya diduga terlibat dalam praktik pungutan liar. Konfirmasi dilakukan dengan didampingi perwakilan pihak yayasan berinisial DT.

Dalam keterangannya, MG menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak benar dan tidak didukung bukti.

“Semua tuduhan itu tidak benar dan tidak bisa dibuktikan. Saya siap mempertanggungjawabkan pernyataan ini jika memang ada bukti-bukti yang sah,” tegas MG.
MG juga menjelaskan bahwa dirinya bukan karyawan tetap SPPG Air Batu Jaya.

“Awalnya saya diminta pihak yayasan untuk mencari lokasi dapur SPPG dan melakukan renovasi. Setelah itu saya diberi mandat untuk membantu mencari relawan dan penerima manfaat. Setelah SPPG beroperasi, kemungkinan saya tidak lagi berada di sini kecuali jika dibutuhkan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, perwakilan pihak yayasan DT menegaskan komitmen untuk menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Jika memang terbukti siapa pun orangnya melakukan pelanggaran, saya akan tegas menindaknya, bahkan melaporkannya ke pihak berwajib,” tegas DT.

MG juga menyayangkan munculnya tuduhan yang menurutnya tidak berdasar.
“Terkait dugaan-dugaan tersebut, itu tidak benar dan hanya fitnah dari pihak-pihak yang tidak suka dengan saya,” tambahnya.

Media ini telah berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait dan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

(Tim)