Membunuh Istrinya , Oknum Tentara Dituntut Hukuman Mati Di Pengadilan Militer Medan

Membunuh Istrinya , Oknum Tentara Dituntut Hukuman Mati  Di Pengadilan Militer Medan

BR-V II Medan, Sumatera Utara,12 Januari 2026 – Karena telah membunuh istrinya sendiri maka Pengadilan Militer Medan menjatuhkan Tuntutan hukuman mati kepada terdakwa, seorang oknum Tentara, Inisial Serma TD Anugrah pada Senin (12/012026).

 

Kronologi terjadinya pembunuhan tersebut adalah Bahwa terdakwa Oknum Tentara Inisial Serma TD Anugrah membunuh Istrinya sendiri bernama Astri (34) di tempat kejadian di Jalan Pabrk gula ,Deli Serdang, Sumatera Utara pada kamis ,24/07/2025 pagi hari tepatnya di teras rumahnya .

 

Warga setempat menemukan korban dalam keadaan bersimbah darah dan mengalami banyak luka di tubuhnya dengan posisi duduk di kursi di teras rumahnya .

 

Kemudian warga membawa korban ke RSU Latersia untuk perawatan medis namun sebelum sampai ke Rumah sakit , korban meninggal dunia dalam perjalanan.

 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua majlis hakim,Letkol Ahmad Efendi yang dalam tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa Serma TD Anugrah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

 

Oleh karena itu terdakwa dikenakan pasal 340 juncto pasal 459 juncto pasal 618 Undang undang nomor 1 tahun 2003 tentang KUHP.

 

Oditur ( Penuntut umum ) Letkol Sunardi mengatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan tidak ada dasar alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan terdakwa dan sudah layak menerima hukuman maksimal.

 

” Tindakan terdakwa telah bertentangan dengan tata Krama prajurit TNI, perbuatan terdakwa telah merusak Citra TNI di mata masyarakat dan perbuatan terdakwa sangat keji telah membunuh istrinya, ” tegas Letkol Sunardi.

 

Setelah mendengar putusan tersebut maka terdakwa melalui kuasa hukumnya ingin melakukan nota pembelaan sehingga sidang ak dilanjutkan pada 20/01/2026.

 

Ditulis oleh. : Eko