Diduga Pengolahan Minyak Ilegal Beroperasi di Samping Kantor Camat Babat Toman, Publik Pertanyakan Pengawasan

Diduga Pengolahan Minyak Ilegal Beroperasi di Samping Kantor Camat Babat Toman, Publik Pertanyakan Pengawasan

Beritarepublikviral.comMuba – Dugaan praktik pengangkutan dan pengolahan minyak hasil penyulingan ilegal (illegal refinery) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kian memanas. Sebuah gudang yang berada tepat di samping Kantor Camat Babat Toman disinyalir menjadi lokasi penampungan dan pengolahan minyak ilegal yang diangkut menggunakan mobil tangki biru putih dari wilayah Keban.

 

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, minyak hasil masakan ilegal tersebut diangkut menggunakan mobil Canter tangki biru putih, kemudian diturunkan di gudang yang lokasinya bersebelahan langsung dengan kantor pemerintahan kecamatan. Setelah melalui proses pengolahan lanjutan, minyak tersebut kembali diangkut menggunakan mobil Fuso untuk dipasarkan ke luar wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Sumber di lapangan menyebutkan aktivitas tersebut telah berlangsung berulang kali dan terkesan berlangsung terbuka. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat lokasi gudang yang berada di kawasan strategis pemerintahan.

 

“Mobil tangki itu sudah sering keluar-masuk gudang. Aktivitasnya jelas mencurigakan dan diduga kuat berkaitan dengan minyak ilegal,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

 

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Musi Banyuasin dengan tegas menyoroti dugaan aktivitas ilegal tersebut. la menilai keberadaan gudang yang diduga mengolah minyak ilegal di dekat kantor camat merupakan tamparan keras bagi penegakan hukum dan pengawasan pemerintah.

 

“Ini bukan sekadar dugaan biasa. Lokasinya persis di samping kantor camat. Jika benar ada aktivitas pengolahan minyak ilegal di situ, maka aparat dan pemerintah setempat jangan tutup mata. Harus segera ditertibkan,” tegas Ketua IWO Muba.

 

la juga menekankan bahwa praktik illegal refinery merupakan kejahatan serius karena berpotensi merusak lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat, dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.

 

LSM GEMPITA dan Ormas BARIKADE’98 Siap Gelar Aksi

 

Sorotan tidak hanya datang dari kalangan pers. LSM GEMPITA dan Ormas BARIKADE’98 menyatakan sikap keras terhadap dugaan aktivitas minyak ilegal tersebut. Kedua elemen masyarakat sipil ini menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa apabila aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah tegas.

 

“Kami mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait segera turun ke lokasi. Jika dibiarkan, kami siap menggelar aksi sebagai bentuk kontrol sosial,” tegas perwakilan LSM GEMPITA.

 

Senada, Ormas BARIKADE’98 menegaskan bahwa praktik migas ilegal tidak boleh dibiarkan tumbuh subur di Musi Banyuasin.

 

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal keselamatan rakyat dan wibawa negara. Jika tidak ada penindakan nyata, BARIKADE’98 siap turun ke jalan,” tegas perwakilannya.

 

Sementara itu, menanggapi informasi dan sorotan publik tersebut, Kapolsek Babat Toman menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan awal dan akan melakukan penyelidikan.

 

“Terima kasih informasinya. Akan kami lakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Babat Toman singkat melalui pesan konfirmasi kepada awak media.

 

Masyarakat berharap pernyataan penyelidikan tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret, termasuk pemeriksaan gudang, kendaraan tangki, serta penelusuran alur distribusi minyak yang diduga ilegal.

 

Secara hukum, aktivitas penyulingan, pengolahan, dan pengangkutan minyak tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah berpotensi melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup apabila terbukti mencemari lingkungan sekitar.

 

Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan, agar Musi Banyuasin tidak terus menjadi ladang subur bagi praktik migas ilegal yang terorganisir.