BR-V || Pangkalan Balai, Banyuasin – Insan pers Kabupaten Banyuasin menggelar acara syukuran pada Rabu (7/1/2026) untuk merayakan kepindahan Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prasetowo, SIK., MH, sekaligus menyambut kedatangan Kapolres baru AKBP Risnan Aldino, SIK., M.Si.
Acara yang berlangsung di salah satu pusat kuliner kawasan Pangkalan Balai dihadiri puluhan perwakilan wartawan dari berbagai organisasi pers lokal. Kegiatan ditandai dengan pemotongan dua ekor ayam jago, yang menjadi simbol rasa syukur serta harapan akan terjalinnya kerja sama dan hubungan yang lebih baik antara kepolisian dan insan pers ke depan.
🔹 Aspirasi: Komunikasi lebih terbuka dan profesional
Dalam kesempatan tersebut, insan pers juga menyampaikan aspirasi terkait pentingnya keterbukaan informasi publik di lingkungan Polres Banyuasin.
“Kami berharap di bawah kepemimpinan Kapolres yang baru, pola komunikasi bisa berubah menjadi lebih terbuka, profesional, dan tidak diskriminatif. Semua wartawan harus memiliki akses yang sama dalam memperoleh informasi resmi dari Polres,” ujar salah satu perwakilan organisasi pers.
🔹 Wartawan senior: Pejabat wajib memahami peran dan UU Pers
Seorang wartawan senior Banyuasin yang tidak ingin disebutkan namanya menilai, selama ini masih terdapat pejabat publik yang kurang memahami peran pers sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi akurat kepada masyarakat.
“Sangat disayangkan jika seorang pejabat publik, termasuk Kapolres dan jajarannya, enggan memberikan konfirmasi kepada wartawan. Keterbukaan informasi adalah kewajiban pejabat publik, apalagi dalam konteks pelayanan kepada masyarakat.”
Ia menegaskan bahwa konfirmasi merupakan bagian penting dari proses jurnalistik untuk menjaga keseimbangan dan akurasi pemberitaan, sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman di ruang publik.
“Ketika wartawan sudah berupaya melakukan konfirmasi namun tidak direspons, lalu berita tetap dipublikasikan, barulah muncul klarifikasi dari pejabat terkait. Situasi seperti ini seharusnya tidak terjadi. Pejabat publik wajib memahami dan menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Sumber: Humas Organisasi Pers Banyuasin


