DANA DESA 2026: Ada 8 Poin Larangan Penggunaan Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025

DANA DESA 2026: Ada 8 Poin Larangan Penggunaan Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025

BR-V || Jakarta, 6 Januari 2026 – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 harus mengacu pada Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2025. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat delapan poin larangan penggunaan dana yang harus ditaati oleh setiap desa di Indonesia.

 

Dana Desa dilarang digunakan untuk:

 

1. Pembayaran honorarium Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;

 

2. Perjalanan dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa ke luar wilayah kabupaten/kota;

 

3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;

 

4. Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batasan maksimal Rp25.000.000;

 

5. Penyelenggaraan bimbingan teknis bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;

 

6. Penyelenggaraan bimbingan teknis dan/atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota;

 

7. Pembayaran kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 9 Tahun 2025, Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/MK/08/2025, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 jo. PMK 108/2025;

 

8. Pemberian bantuan hukum bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan/atau warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.

 

Larangan ini bertujuan untuk memastikan Dana Desa digunakan secara optimal pada program dan kegiatan yang mendukung pembangunan desa secara produktif dan sesuai dengan tujuan pembangunan daerah.