BR-V || Kabupaten Tangerang — Perumda Pasar Kabupaten Tangerang resmi menjalin kerja sama dengan BPRS Albarokah yang ditandatangani pada Selasa, 6 Januari 2026, bertempat di Kantor Perumda Pasar Kabupaten Tangerang, Jalan Nyimas Melati No. 14, RT 03, RW 01, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Tangerang.
Direktur Utama Perumda Pasar Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti, mengatakan kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan solusi permodalan bagi para pedagang pasar.
“Kerja sama ini diharapkan membawa perbaikan dari sisi permodalan pedagang serta meningkatkan kualitas UMKM di Kabupaten Tangerang. Selama ini pedagang kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dengan bunga rendah dan proses yang mudah,” tegas Finny Widiyanti.
Ia menambahkan, melalui kerja sama ini, BPRS Albarokah diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan permodalan pedagang pasar secara lebih mudah dan terjangkau.
Sementara itu, Direktur Utama BPRS Albarokah, Rangga Lawe, menyambut baik kerja sama tersebut dan berharap sinergi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pedagang pasar di Kabupaten Tangerang.
Menurut Rangga, selain pembiayaan usaha, BPRS Albarokah juga dapat mendukung pedagang pasar dalam hal kemudahan pembayaran retribusi serta pengurusan perizinan melalui kerja sama dengan pihak pengelola pasar.
Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem UMKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Kabupaten Tangerang.


