Dua Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Muba: Korban 6 Tewas, Pemilik Diketahui Tapi Tak Jadi Tersangka – Diduga Kolusi Aparat dan Pengusaha

Dua Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Muba: Korban 6 Tewas, Pemilik Diketahui Tapi Tak Jadi Tersangka – Diduga Kolusi Aparat dan Pengusaha

BRV || Musi Banyuasin, Pada Selasa (09/09/2025) pukul 17.00 WIB, sumur minyak ilegal di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin (Muba) terbakar. Tak berhenti di situ, Rabu (11/09/2025) pukul 14.00 WIB, sumur bor ilegal kawasan PT. PIP di Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, juga meledak dan terbakar.

Sekarang sudah lebih dari 3 bulan berlalu, tidak ada satupun tersangka yang ditetapkan – meskipun identitas pemilik kedua lokasi drilling ilegal sudah jelas diketahui publik. Kasus yang seharusnya diselesaikan Polres Muba justru membeku dan menimbulkan keresahan masyarakat.

 

Syafik, anggota DPD Aliansi Indonesia (AI) Sumatera Selatan, mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam terhadap kinerja Polres Muba. “Kasus ini bukan hanya merusak lingkungan hidup, melainkan telah menelan 6 korban jiwa dan 2 orang terluka bakar,” tegasnya kepada wartawan. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendesak Polda Sumsel segera mengambil alih proses penyidikan dan mencopot jabatan Kasatreskrim Polres Muba AKP M.Afhi Abrianto STrk.S.IK serta Kanit Pidsus yang diduga tidak tegas dan melalaikan tugas.

 

“Kami sangat curiga ada kesengajaan untuk tidak menyelesaikan kasus ini. Padahal siapa pemilik sumur ilegal tersebut sudah bukan rahasia lagi. Ini menunjukkan adanya dugaan kolusi antara aparat kepolisian dengan pihak pemilik sumur minyak ilegal,” ujar Syafik dengan tegas.

 

Data korban yang jelas tercatat: Ibrahim (pemilik mobil polot) dan Pamiludin (pemilik lahan) selamat dengan luka bakar; sedangkan Romsi Kuris, Putra, Nanda, Prabowo Muldin, Sunardi, dan Roy Sapta tewas pada insiden tersebut. Lebih ironisnya, informasi dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa sumur eks kebakaran kini akan kembali dikelola.

 

Di kasus kebakaran kawasan PT. PIP, pemilik sumur ilegal adalah Joko – warga Keban 1 yang berprofesi sebagai pengusaha pipa kesing di Simpang Keban. Namun hingga saat ini, Joko tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Sebaliknya, aparat justru menjadikan seorang pekerja tukang polot sebagai tersangka, yang membuat dugaan rekayasa kasus semakin kuat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, AKP M.Afhi Abrianto belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak menetapkan pemilik sumur ilegal sebagai tersangka dan perkembangan penyidikan kedua kasus tersebut.

(Tim)