Usai dari Kejati Sumsel, Aktivis Dorong Klarifikasi Pengelolaan Anggaran Pemkab Banyuasin

Usai dari Kejati Sumsel, Aktivis Dorong Klarifikasi Pengelolaan Anggaran Pemkab Banyuasin

BR-V|| Banyuasin, Usai melakukan kunjungan dan penyampaian informasi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, sejumlah aktivis pemantau kebijakan publik mendorong adanya klarifikasi dan penjelasan terbuka terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

 

Aktivis tersebut yakni Adi Merdeka, Saryanto Sumaja, dan Iwan Timsus WRC, yang selama ini aktif melakukan pemantauan terhadap penggunaan anggaran publik di daerah.

 

Mereka menilai, klarifikasi diperlukan guna menjawab berbagai pertanyaan publik yang berkembang serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

“Penyampaian informasi yang kami lakukan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Harapannya, ada penjelasan resmi agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang,” ujar Adi Merdeka, Senin (05/01/2026).

 

Menurut mereka, klarifikasi terhadap kebijakan dan tata kelola anggaran merupakan hal yang wajar dalam sistem pemerintahan demokratis dan sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk mencegah berkembangnya asumsi dan spekulasi di tengah masyarakat.

 

Saryanto Sumaja menambahkan, dorongan klarifikasi ini tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu maupun menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Seluruh proses sepenuhnya diserahkan kepada aparat berwenang untuk menilai berdasarkan data dan fakta yang sah.

 

Hal senada disampaikan Iwan Timsus WRC. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila diperlukan, pendalaman lanjutan dapat dilakukan oleh institusi yang berwenang, termasuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi, melalui mekanisme hukum yang tersedia.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Redaksi beritarepublikviral.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.