Sorotan Publik Terkait Perjudian dan Narkoba, Kepala Rutan Kabanjahe Pastikan Tidak Ada Kegiatan Illegal di Dalamnya

Sorotan Publik Terkait Perjudian dan Narkoba, Kepala Rutan Kabanjahe Pastikan Tidak Ada Kegiatan Illegal di Dalamnya

BR-V || Sumatra Utara – 04 Januari 2026 Maraknya informasi mengenai sistem penipuan, perjudian, dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, khususnya di Rutan Kelas II B Kabanjahe, menjadi sorotan publik yang digencarkan para jurnalis. Menanggapi hal tersebut, Kepala Rutan memberikan klarifikasi pada Minggu (04/01/2026).

 

Kepala Rutan Kelas II B Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

 

“Di dalam rutan tidak pernah ada kegiatan ilegal, apalagi sampai melibatkan staf atau pegawai rutan,” jelas Bahtiar Sembiring.

 

Lebih lanjut, ia mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mengetahui laporan media terkait kegiatan ilegal seperti penipuan online dan penggunaan narkoba.

 

“Kami melarang segala bentuk kegiatan ilegal termasuk penggunaan handphone, modem, dan perangkat komunikasi lain bagi warga binaan di rutan,” tambahnya.

 

Kepala Rutan menegaskan bahwa pihaknya akan selalu mengambil langkah tegas jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pihak rutan juga menghimbau seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

 

Ditulis oleh : Eko Jurnalis Sumatera Utara