BR-V|| Banyuasin, Sumsel – Pengusaha asal Semarang yang dikenal dengan inisial E.H. kembali menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam praktik niaga BBM ilegal. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara, terutama pada sektor perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, E.H. juga diduga membangun serta mengoperasikan kilang pengolahan minyak tanpa izin resmi di wilayah Tanjung Siapi-api, Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber lapangan dan penelusuran jejak media, E.H. disebut-sebut telah lama terafiliasi dengan jaringan yang mengumpulkan minyak mentah dari sumur-sumur tanpa izin di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Aktivitas tersebut bahkan telah beberapa kali terungkap di sejumlah media daring nasional maupun lokal.
Kilang yang diduga ada tersebut diperkirakan digunakan untuk mengolah minyak mentah hasil kegiatan ilegal menjadi produk BBM. Produk akhir tersebut kemudian diduga diedarkan ke pasaran tanpa melalui mekanisme perizinan resmi yang berlaku. Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, kilang tersebut memiliki kapasitas pengolahan yang cukup besar. Namun hingga saat ini, belum ditemukan bukti keberadaan izin usaha, izin lingkungan hidup, maupun izin pengolahan migas yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, aktivitas yang diduga dilakukan E.H. berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
– Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur tentang kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau perdagangan migas tanpa izin.
– Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait pengelolaan sumber daya alam tanpa izin yang sah.
– Pasal 39 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), jika terbukti adanya tindakan penghindaran atau penggelapan pajak.
– Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama atau melalui organisasi tertentu.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengingat praktik pengolahan minyak mentah tanpa standar keselamatan dan lingkungan yang berlaku.
Praktik yang diduga berlangsung secara terstruktur dan sistematis ini telah memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait. Sejumlah pihak telah mendesak agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Badan Pengelolaan Migas (SKK Migas), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kasus ini.
Negara dinilai perlu mengambil langkah yang tepat untuk menangani praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah sekaligus mencederai prinsip keadilan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari E.H. terkait dugaan yang mengelilinginya. Tim redaksi akan terus melakukan upaya konfirmasi guna menjunjung tinggi prinsip cover both sides dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
(Sumber Berita Wartapembaruan.co.id)


