Desa Rejodadi Tak Tanggapi Klarifikasi Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan PT SDS Selama 17 Hari

Desa Rejodadi Tak Tanggapi Klarifikasi Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan PT SDS Selama 17 Hari

BR-V || Banyuasin, 01 Januari 2026 – Media Citra Nusantara News beserta tim telah melakukan investigasi mendalam dan mendapatkan keterangan dari narasumber akurat mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan persetujuan tetangga dalam surat rekomendasi pendirian pabrik kelapa sawit yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin. Berdasarkan temuan tersebut, media ini resmi mengajukan permohonan klarifikasi kepada Kantor Desa Rejodadi pada 16 Desember 2025, namun sampai saat ini surat tersebut belum mendapatkan tanggapan apapun dari pihak kepala desa – meskipun batas waktu yang ditetapkan hanya 3 hari kerja.

Dalam hasil investigasi, beberapa tetangga yang namanya tercantum dalam surat persetujuan menyatakan tidak pernah menandatangani atau menyetujui pendirian pabrik kelapa sawit milik PT Sumber Diri Sembilan (PT SDS). Hal ini menjadi perhatian serius karena surat rekomendasi kepala desa merupakan syarat penting dalam proses perizinan, dan pemalsuan dokumen berpotensi berdampak negatif bagi warga, lingkungan, serta merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan desa – bahkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Dalam surat permohonan tersebut, Media Citra Nusantara News meminta klarifikasi terkait empat poin utama, yaitu:

1. Proses pembuatan dan verifikasi surat rekomendasi pendirian pabrik yang dimaksud.

2. Kebenaran status tanda tangan persetujuan tetangga yang tercantum dalam surat tersebut.

3. Perbedaan tanggal surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Desa Rejodadi ke Kantor Camat Sembawa dengan surat rekomendasi dari Camat dalam proses perizinan PT SDS.

4. Langkah-langkah yang telah atau akan diambil oleh Kantor Desa Rejodadi untuk menelaah dugaan pemalsuan ini.

Permohonan ini didasarkan pada beberapa undang-undang, antara lain Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transparansi Informasi Publik, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Perdata, dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Media ini siap melakukan wawancara langsung dengan pihak berwenang di Kantor Desa Rejodadi jika diperlukan, agar dapat menyampaikan informasi yang akurat dan objektif kepada publik.

“Kami melakukan ini demi kebenaran dan transparansi informasi yang diberikan kepada masyarakat. Semua pihak berhak mengetahui kebenaran terkait proses perizinan yang berpotensi mempengaruhi kehidupannya. Kami harap pihak desa segera memberikan tanggapan sesuai aturan, karena sudah lebih dari waktu yang ditetapkan,” ujar Kepala Redaksi Media Citra Nusantara News dalam keterangan resmi.

(Tim)