Ulama Pelindung Mafia: Ketika Agama Dijadikan Tameng Kekuasaan

Ulama Pelindung Mafia: Ketika Agama Dijadikan Tameng Kekuasaan

Oleh: Dr. Nursalim, S.Pd., M.Pd.
Ketua Afiliasi Pengajar, Penulis Bahasa, Sastra, Budaya, Seni, dan Desain
Provinsi Kepulauan Riau

Agama pada hakikatnya hadir sebagai cahaya pembebas, penuntun nurani, dan penegak keadilan. Sejak awal kemunculannya, agama selalu memihak pada kebenaran dan berdiri di sisi mereka yang tertindas. Namun sejarah juga mencatat bahwa agama kerap diseret masuk ke ruang gelap kekuasaan, dijadikan pelindung bagi praktik-praktik yang justru bertentangan dengan nilai moral yang diajarkannya. Dalam konteks inilah fenomena ulama pelindung mafia menjadi persoalan serius yang tidak bisa diabaikan.

Ulama secara ideal diposisikan sebagai pewaris para nabi, penjaga moral publik, dan pengingat kekuasaan agar tidak tergelincir pada kezaliman. Akan tetapi, ketika sebagian ulama menjalin kedekatan yang terlalu mesra dengan elit politik dan ekonomi, fungsi profetik itu berisiko berubah menjadi alat legitimasi. Bahasa agama dipakai untuk menenangkan kegelisahan publik, doa dijadikan penutup kebijakan bermasalah, dan simbol kesalehan dipertontonkan untuk meredam kritik atas praktik korupsi dan perampasan hak rakyat.

Fenomena ini sering kali tidak tampil secara vulgar. Ia hadir dalam bentuk pembiaran, pembelaan terselubung, atau pengalihan isu. Ketika kasus korupsi mencuat, suara moral justru melemah. Ketika rakyat menuntut keadilan, sebagian ulama memilih diam atau malah menasihati agar “bersabar demi stabilitas”. Hannah Arendt menyebut kondisi semacam ini sebagai banalitas kejahatan, ketika kejahatan berlangsung bukan karena niat jahat yang besar, tetapi karena kebiasaan kompromi dan keengganan untuk bersikap secara moral (Arendt, 2023:41).
Plato, jauh sebelum zaman modern, telah mengingatkan bahaya ketika penjaga nilai justru bersekutu dengan pencinta kekuasaan. Dalam Republic, ia menggambarkan bagaimana negara akan rusak jika kebenaran dikalahkan oleh retorika dan kepentingan. Dalam situasi seperti itu, yang berkuasa bukanlah keadilan, melainkan kepandaian memanipulasi opini publik. Agama, jika berada di tangan yang salah, dapat berubah menjadi alat sofistikasi kebohongan (Plato, 2024:112).
Dalam khazanah filsafat Islam, Al-Farabi menegaskan bahwa masyarakat utama hanya mungkin terwujud jika pemimpin dan elite moralnya berorientasi pada kebajikan dan kemaslahatan bersama.

Ulama yang membela kezaliman atau melindungi kejahatan struktural, menurut perspektif ini, telah keluar dari fungsi etiknya. Mereka tidak lagi menjadi penuntun menuju kebahagiaan kolektif, melainkan bagian dari masalah itu sendiri (Al-Farabi, 2023:87).

Kajian-kajian mutakhir menunjukkan bahwa politisasi agama dalam tiga tahun terakhir semakin menguat. Agama kerap digunakan sebagai tameng untuk mempertahankan kekuasaan dan melanggengkan jaringan kepentingan.

Laporan Indonesian Political Review mencatat bahwa legitimasi keagamaan sering dipakai untuk melemahkan kritik terhadap korupsi, terutama ketika pelaku memiliki posisi strategis dalam struktur politik dan ekonomi (Indonesian Political Review, 2024:56).

Dampak paling berbahaya dari praktik ini adalah rusaknya kepercayaan publik terhadap agama itu sendiri. Ketika ulama tampil membela mafia, umat dipaksa memilih antara nurani dan otoritas simbolik. Kritik dianggap sebagai ancaman persatuan, sementara kepatuhan tanpa nalar dipromosikan sebagai kesalehan. Padahal, dalam ajaran Islam, ketaatan tidak pernah bersifat mutlak kepada manusia, apalagi kepada kekuasaan yang zalim. Amar makruf nahi munkar justru menjadi inti keberagamaan.

Ulama pelindung mafia sejatinya tidak hanya mengkhianati amanah keilmuan, tetapi juga merusak martabat agama di ruang publik. Dalam jangka panjang, agama akan kehilangan daya pikat moralnya, terutama di mata generasi muda yang semakin kritis. Mereka tidak menolak agama, tetapi menolak kemunafikan yang dibungkus dengan simbol-simbol suci.

Oleh karena itu, kritik terhadap ulama pelindung mafia harus dipahami sebagai upaya penyelamatan agama, bukan serangan terhadapnya. Sejarah selalu berpihak kepada mereka yang berani berkata benar di hadapan kekuasaan. Ulama sejati tidak diukur dari kedekatannya dengan penguasa, melainkan dari keberaniannya menjaga jarak moral ketika kekuasaan menyimpang.

Pada akhirnya, sejarah tidak akan mengingat siapa yang paling pandai membela, tetapi siapa yang berani menegur. Dan di hadapan sejarah itulah, setiap ulama akan diminta pertanggungjawaban: apakah ia berdiri bersama kebenaran, atau bersembunyi di balik kekuasaan.

Daftar Pustaka
Arendt, Hannah. Truth and Politics in Contemporary Society. New York: Penguin Modern Classics, 2023, hlm. 41.
Plato. The Republic. Terjemahan dan pengantar edisi baru. London: Routledge, 2024, hlm. 112.
Al-Farabi. Al-Madinah al-Fadhilah. Edisi kritis dan kajian kontemporer. Beirut: Dar al-Fikr, 2023, hlm. 87.
Indonesian Political Review. Religion, Power, and Corruption in Contemporary Indonesia. Jakarta: IPR Press, 2024, hlm. 56.
Journal of Ethics and Governance. “Religious Authority and Moral Complicity in Political Corruption.” Vol. 12, No. 2, 2025, hlm. 73–89.

Redaksi