Proyek Rp86,9 Miliar di BBPJN Sumut Diduga Sarat KKN – DPW PWDPI Kawal, Minta KPK Telisik Segera

Proyek Rp86,9 Miliar di BBPJN Sumut Diduga Sarat KKN – DPW PWDPI Kawal, Minta KPK Telisik Segera

Beritarepublikviral.com || Medan, Sabtu, 27 Desember 2025 – Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kembali melanda Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, kali ini terkait proyek preservasi jalan senilai Rp86,94 miliar. Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumut, Dinatal Lumbantobing (DL Tobing), setelah menerima laporan dari masyarakat dan kontraktor serta melakukan investigasi sendiri pada Jumat (26/12/2025).

Kasus ini muncul di tengah lonjakan laporan KKN dalam proyek BBPJN di seluruh Indonesia, serta setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan Kepala BBPJN Sumut, Stanley Tuapttinaja, serta beberapa pejabat lain sebagai tersangka dalam kasus suap proyek jalan nasional. “Permasalahan korupsi di BBPJN Sumut sepertinya belum mendapat efek jerah dan belum sampai disitu,” ujar DL Tobing.

 

Dugaan KKN terkait paket proyek “Preservasi Jalan Pangkalan Susu, Tanjung Pura, Kota Binjai” yang dikelola Unit Layanan Pengadaan (ULP) BP2JK Wilayah IV Provinsi Sumut dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025. “Berdasarkan laporan masyarakat, data yang kami terima, dan investigasi, hasil pengumuman pemenang tender kuat dugaan di rekasaya dan terindikasi sarat KKN,” ungkap DL Tobing.

 

Tim DPW PWDPI Sumut telah mengunjungi BBPJN dan BP2JK Sumut untuk konfirmasi terkait aduan kontraktor yang merasa kecewa. Menurutnya, ada diskriminasi pada persyaratan administrasi dan teknis yang melanggar Prinsip Transparan, Bersaing, Adil, dan Akuntabel yang diatur dalam Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018. Namun, kunjungan tersebut tidak menghasilkan tanggapan karena pejabat terkait dinilai tertutup dan tidak bisa dihubungi tanpa persetujuan.

 

Informasi dari awak media menunjukkan bahwa dari hasil pengumuman lewat LPSE, tiga perusahaan lulus evaluasi: PT PHM (urutan 1/pemenang), PT BMA (urutan 2), dan PT KMP (urutan 3). Seorang narasumber yang tidak mau disebutkan nama mengungkapkan, “Kami menduga kuat tender ini sudah ditentukan pemenangnya sebelumnya – terlihat dari harga penawaran ke tiga perusahaan itu dimiliki seorang penyedia jasa, dengan selisih nol koma antara pemenang dan urutan 2. Perusahaan urutan 2 dan 3 tampak sebagai pendamping.”

 

Sejumlah kontraktor meminta penetapan pemenang tender dibatalkan dan proses tender diulang. DL Tobing menyatakan, “PWDPI akan terus mengkawal dan melakukan investigasi sampai pelaksanaan proyek ini. Kami harap KPK tidak legah untuk menelisik proyek di BBPJN Sumut yang rentan korupsi – kami siap mendukung, seperti ketika kami langsung mengantar berkas laporan dugaan korupsi proyek RS Khusus Paru Sumut ke KPK.”

 

Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari BBPJN Sumut, BP2JK Sumut, atau KPK terkait kasus ini.