BY. BR-V JAKARTA, Jumat 26 Desember 2025 | 16:40 Wib

DEPOK ||BeritaRepublikViral.Com — Konflik internal di tubuh Organisasi Solidaritas Ojol Senusantara (SOS) mencuat ke ranah hukum. Seorang mantan panitia kegiatan bernama Rani melaporkan dugaan intimidasi dan tekanan hukum yang dialaminya ke Lembaga Bantuan Hukum LIRA (LBH LIRA), dengan pendampingan Madas Nusantara.
Laporan tersebut diajukan setelah Rani bersama dua rekannya, Musa dan Def, menerima somasi terkait pemusnahan kartu identitas (ID card) kepanitiaan yang dinilai masih digunakan tanpa izin meski mereka telah menyatakan mundur dari organisasi.
Rani menjelaskan, persoalan bermula pada 23 Desember 2025 ketika dirinya bersama Musa dan Def mendatangi kegiatan SOS di wilayah Depok. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengonfirmasi pengunduran diri dari kepanitiaan sekaligus meminta pertemuan dengan Ketua Harian SOS. Namun, pertemuan tersebut tidak terealisasi sehingga mereka meminta perwakilan panitia untuk membahas pengembalian atribut serta status keanggotaan.
Dalam pertemuan tersebut, Rani mengaku menemukan fakta bahwa ID card miliknya masih digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya. Hal serupa juga dialami Musa. Sementara Def turut terseret persoalan setelah terlibat dalam proses pemusnahan ID card sebagai bentuk penegasan bahwa mereka tidak lagi menjadi bagian dari kepanitiaan SOS.
“Kami khawatir terjadi penyalahgunaan identitas yang bisa berujung pada risiko hukum di kemudian hari. Atas dasar itu, kami meminta agar ID card dimusnahkan,” ujar Rani kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Pemusnahan ID card dilakukan di lokasi kegiatan dan disaksikan sejumlah pihak, termasuk seorang saksi bernama Nur. Proses tersebut direkam sebagai dokumentasi dan dibagikan ke grup internal kepanitiaan guna menegaskan status ketiganya yang telah resmi mengundurkan diri.
Namun, setelah video tersebut beredar, Rani mengaku menerima somasi berisi tuntutan penghapusan konten, permintaan maaf tertulis dan melalui video, serta ancaman pidana dengan tuntutan ganti rugi hingga Rp1 miliar. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak proporsional dan menimbulkan tekanan psikologis.
Laporan Rani, Musa, dan Def diterima langsung oleh Ketua Umum LIRA, H. M. Yusuf Rizal, didampingi Sekretaris LIRA H. Fauzi. Yusuf Rizal menilai pemusnahan ID card oleh pemilik identitas tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Kami melihat adanya indikasi tekanan hukum yang berlebihan melalui somasi. Setiap warga negara berhak melindungi identitas pribadinya, terlebih jika sudah tidak lagi menjadi bagian dari suatu organisasi. Ini akan kami kaji secara hukum agar tidak terjadi kriminalisasi,” tegas Yusuf Rizal.
Ia menambahkan, LBH LIRA akan memberikan pendampingan hukum penuh dan mendorong penyelesaian perkara secara objektif serta proporsional.
“Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menakut-nakuti. Negara hukum harus melindungi warga negara, bukan sebaliknya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Organisasi Solidaritas Ojol Senusantara belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut. Klarifikasi masih terus diupayakan.
( Red/Lyu )
