Polri,Tuban||BRV.COM — Kebijakan larangan truk dan truk tangki masuk Kota Tuban kini terancam berubah menjadi lelucon pahit penegakan hukum.
Di atas kertas, aturan diklaim demi ketertiban dan keselamatan. Namun di lapangan, aturan itu diduga runtuh oleh uang dan kompromi oknum.(25/12/2025)
Fakta investigatif menunjukkan kejanggalan mencolok: di saat puluhan truk lain dipaksa putar balik dan dihadapkan pada ancaman sanksi, satu truk justru bebas melintas masuk kota. Dugaan kuat mengarah pada setoran uang kepada anggota Satlantas Polres Tuban bernama R agar kendaraan tersebut “diloloskan”.
Jika dugaan ini benar, maka larangan truk bukan lagi instrumen hukum, melainkan alat pemerasan terselubung.
Aturan dipakai untuk menekan, lalu dilonggarkan bagi mereka yang sanggup membayar. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tapi indikasi praktik pungutan liar sistematis.
Lebih mengkhawatirkan, praktik ini terjadi di ruang publik, di jalan raya, dan nyaris tanpa rasa takut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah oknum ini bekerja sendiri, atau merasa aman karena ada pembiaran dari atasan?
Pimpinan Satlantas Polres Tuban tidak bisa bersembunyi di balik dalih “oknum”. Dalam sistem kepolisian, setiap anggota bertindak atas nama institusi dan berada di bawah kendali komando.
Jika pungli terjadi berulang dan terbuka, maka kegagalan pengawasan adalah tanggung jawab langsung pimpinan.
Publik berhak curiga:
Mengapa praktik ini bisa terjadi tanpa penindakan cepat?
Di mana fungsi pengawasan internal Satlantas?
Apakah laporan masyarakat selama ini diabaikan?
Diamnya pimpinan justru memperkuat dugaan bahwa praktik ini bukan kejadian tunggal, melainkan pola yang sudah dianggap “biasa”. Jika benar demikian, maka larangan truk di Tuban patut diduga sebagai modus terstruktur: larangan di depan, transaksi di belakang.
Kasus ini menuntut langkah tegas dan terbuka:
Pemeriksaan Propam terhadap anggota bernama R
Evaluasi total kebijakan larangan truk
Klarifikasi terbuka dari Kasatlantas dan Kapolres Tuban kepada publik
Tanpa tindakan nyata, kepercayaan masyarakat akan runtuh.
Hukum lalu lintas akan terus dipersepsikan sebagai alat tawar-menawar, bukan aturan yang adil.
Jika pimpinan masih memilih diam, publik berhak menyimpulkan satu hal:
bukan hanya aturan yang dilanggar, tetapi integritas institusi yang sedang dipertaruhkan…..(bersambung)


