BRV.com, Banyuasin – Aparat Penegak Hukum bergerak cepat menindak aktivitas pertambangan ilegal. Seorang operator alat berat di lokasi tambang galian C di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, diamankan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Polres Banyuasin pada Rabu (7/8) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan ini dibenarkan oleh S, yang disebut sebagai pemilik usaha tambang tersebut.
“Ya benar, operator kami diamankan pihak Polres Banyuasin, tepatnya dari tim Pidsus. Saya baru mendapat kabarnya setelah kejadian,” ujar S saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Banyuasin belum mengeluarkan keterangan resmi terkait status hukum operator maupun dugaan pelanggaran yang terjadi. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa kegiatan galian C tersebut diduga tidak memiliki izin resmi, sehingga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, kegiatan galian C tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Aktivitas pertambangan ilegal ini dinilai meresahkan warga sekitar. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, operasi tambang tanpa izin kerap memicu konflik sosial serta menghilangkan potensi pendapatan asli daerah.
Pihak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Polres Banyuasin terkait perkembangan penyelidikan dan langkah hukum terhadap pemilik maupun operator tambang ilegal tersebut.