Polri,Tulungagung ||Beritarepublikviral.com – 19 desember 2025 — Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga masih marak di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Fakta mencengangkan terungkap dari pengakuan seorang sopir truk tangki, sebut saja Eko, yang secara blak-blakan menyebut adanya “beking” dari oknum aparat kepolisian setempat.(20/12/2025)
Kepada awak media, Eko mengaku baru saja menurunkan muatan solar bersubsidi di kawasan selatan Tulungagung pada Sabtu (18/10) tengah malam. Ia menyebut, kegiatan pengiriman tersebut berjalan mulus karena mendapat perlindungan dari oknum anggota Polres Tulungagung.
> “Bernama pak XX (anggota Polres Tulungagung, red). Jadi saya tidak takut dan aman melakukan pengiriman solar bersubsidi ini. Hampir setiap hari saya mengirim ke sini, ambil dari Depo Gresik,” ungkap Eko.
Eko saat itu mengemudikan truk tangki berwarna putih-biru dengan nomor polisi L 8206 BAC, milik PT TNJ, perusahaan yang beralamat di Surabaya. Dalam aksinya, ia berkoordinasi dengan seorang bernama Rio, yang diduga sebagai pengendali distribusi solar ilegal di kawasan tersebut.
Namun saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon milik Eko, Rio membantah tudingan tersebut dan berdalih bahwa seluruh kegiatan pengangkutan BBM yang dilakukannya memiliki izin resmi.
Meski demikian, pantauan langsung awak media di lapangan justru menemukan sejumlah kejanggalan. Truk tangki milik PT TNJ tersebut terlihat membawa muatan penuh BBM melintas di jalur Desa Bungur–Karangrejo, Tulungagung. Ketika dihentikan dan dimintai dokumen kelengkapan seperti PO, LO, buku tera, serta dokumen migas, sang sopir tak mampu menunjukkannya. Eko berdalih bahwa truk tersebut baru saja keluar dari bengkel. Baik Eko maupun kernetnya tampak gugup dan segera menghubungi seseorang yang disebut sebagai pengurus, yakni Rio.
Dari hasil penelusuran, diduga kuat solar tersebut tidak diambil dari depo resmi Pertamina, melainkan dari lapak penadu atau pengangsu BBM tanpa pajak (PPN). Aktivitas seperti ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi ilegal yang telah terorganisir dan berjalan cukup lama di wilayah Tulungagung.
Lebih jauh, dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam melindungi praktik tersebut kian memperkuat indikasi adanya mafia solar di balik layar.
Masyarakat pun mulai resah. Mereka menilai aktivitas penyelundupan solar bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan sosial di tengah sulitnya masyarakat memperoleh BBM bersubsidi.
Pihak media berencana melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolres Tulungagung terkait dugaan keterlibatan oknum anggota dalam praktik ilegal ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Jika terbukti benar, tindakan tersebut melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi alarm serius
bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas mafia BBM tanpa pandang bulu. Sebab, di balik setiap liter solar ilegal yang beredar, tersimpan potensi korupsi dan pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat kecil.(team)

