TERUNGKAP: Gudang BBM Ilegal Diduga Milik R Beroperasi di Belakang RM Tuah Siang Malam Indralaya – Warga Khawatir Kebakaran

TERUNGKAP: Gudang BBM Ilegal Diduga Milik R Beroperasi di Belakang RM Tuah Siang Malam Indralaya – Warga Khawatir Kebakaran

Beritarepublikviral.com || Ogan Ilir – Kegiatan bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar kembali terungkap di Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kali ini, lokasinya berada di belakang Rumah Makan (RM) Tuah Siang Malam yang terletak di Jalan Lintas Palembang-Indralaya, Kecamatan Indralaya Utara – salah satu jalur utama yang sering dilalui kendaraan beragam.

 

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan selama beberapa hari, gudang yang diduga milik seseorang dengan inisial R beroperasi secara teratur. Aktivitasnya berjalan mulai sore hari sekitar pukul 16.00 WIB hingga larut malam, ketika aktivitas masyarakat di sekitar mulai menurun. Bukti yang paling jelas dilihat oleh warga adalah seringnya mobil tanki berwarna biru putih yang bertuliskan nama PT Catur Kani Raras keluar masuk lokasi dengan frekuensi tinggi. Beberapa warga bahkan menyatakan pernah melihat proses pembuangan solar dari mobil tanki ke wadah di dalam gudang yang tertutup rapat.

 

“Warga sekitar sudah lama menyadari aktivitas ini, tapi tak berani berbicara. Kami merasa sangat terganggu dengan bau solar yang menyengat yang selalu tercium, terutama pada malam hari, Yang paling kita khawatirkan adalah kebakaran kita pernah melihat berita kejadian kebakaran parah akibat gudang BBM ilegal di daerah lain, dan kita tak ingin itu terulang di sini,” ujar seorang warga yang minta tetap anonim kepada awak media pada Sabtu (20/12/2025).

 

Menariknya, meskipun Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi telah memberikan instruksi tegas untuk menindak tegas semua bentuk kegiatan BBM ilegal, dan bahkan Kapolri juga telah mengeluarkan perintah serupa khusus untuk wilayah Sumatera Selatan, pihak yang bersangkutan tetap membangkang. Bisnis ini jelas berjalan tanpa surat izin apapun dari instansi terkait, yang berarti merugikan negara karena tidak membayar pajak dan bea masuk yang seharusnya diterima.

 

Pelaku bisnis BBM ilegal ini dapat dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut kemudian dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda dalam jumlah besar.

 

Warga berharap dengan adanya pemberitaan ini, Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait seperti Badan Pengawas Tenaga Listrik, Gas, dan Air (BTLGA) segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan bertindak tegas. Tidak hanya menutup gudang tersebut, tetapi juga melacak seluruh jaringan yang terlibat dalam perdagangan BBM ilegal agar aktivitas haram ini benar-benar hilang dari Provinsi Sumsel.