Kejagung Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Banyuasin, Pelapor Lanjutkan Koordinasi ke KPK RI

Kejagung Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Banyuasin, Pelapor Lanjutkan Koordinasi ke KPK RI

Beritarepublikviral.com || Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerima laporan dan pengaduan masyarakat (Lapdu) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Laporan tersebut disampaikan melalui Pos Pelayanan Hukum Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Agung RI pada Kamis (18/12/2025).

 

Saryanto Sumaja, selaku pihak yang menyampaikan laporan bersama Iwan WRC dan Adi Merdeka, menyatakan bahwa pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung aparat penegak hukum agar menindaklanjuti setiap informasi dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menurut Saryanto, isu terkait dugaan korupsi di Kabupaten Banyuasin beberapa tahun terakhir cukup sering mengemuka di ruang publik, baik melalui penyampaian pendapat di muka umum maupun pemberitaan media. Kondisi tersebut dinilai perlu memperoleh perhatian serius dari aparat penegak hukum.

 

“Penetapan tersangka dalam beberapa perkara oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan. Namun kami berharap setiap perkara dapat ditangani secara menyeluruh, transparan, dan berkeadilan,” ujar Saryanto.

 

Ia menekankan bahwa setiap fakta hukum yang terungkap dalam persidangan seharusnya dapat menjadi dasar evaluasi dan pendalaman lanjutan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Sebagai contoh, ia menyinggung perkara Program SERASI tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin yang telah diputus pengadilan, dan berharap fakta-fakta persidangan tetap menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum berikutnya.

 

Setelah menyerahkan laporan di Kejaksaan Agung RI, Saryanto Sumaja, Iwan WRC, dan Adi Merdeka melanjutkan langkah koordinasi mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada Jumat (19/12/2025). Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyampaikan informasi terkait laporan yang sudah diterima Kejagung serta memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

 

“Kami membawa data dan informasi yang kami miliki, dan selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung RI dan KPK RI untuk menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Saryanto.

 

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan laporan sebagai bagian dari pengawasan publik, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.