Beritarepublikviral.com, Jakarta — Fenomena mencuatnya berbagai dugaan penyimpangan anggaran di Kabupaten Banyuasin kian menjadi sorotan publik. Sejumlah sektor strategis, mulai dari pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI), Korps Pegawai Republik Indonesia (Kopri), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tercatat telah dan sedang berada dalam proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH) dalam kurun waktu 2024–2025.
Pada sektor PMI Banyuasin, Kejaksaan Negeri Banyuasin pada 9 Desember 2025 menetapkan WD, mantan Bendahara PMI Kabupaten Banyuasin periode 2019–2024, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah PMI tahun 2019–2021. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga adanya kegiatan fiktif dan mark-up laporan pertanggungjawaban, dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 325 juta lebih. Tersangka diketahui langsung ditahan setelah penetapan status hukum.
Sementara itu, pada sektor Kopri Banyuasin, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin secara resmi menetapkan dua oknum ASN, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya diketahui langsung dilakukan penahanan setelah penetapan tersangka. Penanganan perkara ini menambah daftar sektor yang menjadi perhatian publik terkait pengelolaan anggaran dan kegiatan internal organisasi ASN di Banyuasin.
Pada sektor Dinas Perhubungan Banyuasin, Kejari Banyuasin menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir periode 2020–2023. Salah satu tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin, bersama dua pegawai lainnya. Perkara tersebut telah berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Tipikor, dengan tuntutan masing-masing tiga tahun penjara dan denda, menyusul temuan kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar akibat manipulasi setoran retribusi. Dalam proses penyidikan, Kejari Banyuasin juga sempat menggeledah kantor UPTD Dishub pada Februari 2025 guna mengamankan dokumen pendukung.
Pada sektor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin, penegakan hukum juga telah dilakukan. Pada Oktober 2024, Kejari Banyuasin menetapkan dan menahan mantan Kepala UPTD DLH periode 2015–2021 dalam perkara dugaan korupsi pemungutan biaya pengujian laboratorium yang seharusnya tidak dipungut. Sebelumnya, pada Agustus 2024, penyidik telah melakukan penggeledahan kantor DLH Banyuasin untuk mengamankan sejumlah dokumen sebagai bagian dari penyelidikan lanjutan.
Adapun pada sektor Dinas PUPR Banyuasin, pada Februari 2025 beredar laporan media yang menyebutkan adanya penetapan tiga tersangka, termasuk pejabat di lingkungan PUPR, terkait dugaan suap atau gratifikasi kegiatan pembangunan infrastruktur.
Menanggapi fenomena tersebut, kolaborasi pemantau kebijakan publik yang terdiri dari Adi Merdeka, Saryanto Sumaja, dan Iwan WRC menilai bahwa rangkaian proses hukum yang terjadi merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati, sekaligus perlu dikawal secara proporsional oleh publik.
“Yang kami sampaikan adalah fenomena pengawasan publik, bukan kesimpulan hukum. Proses yang berjalan harus dihormati, dan seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Adi Merdeka, Rabu (17/12/25).
Sementara itu, Saryanto Sumaja menilai meningkatnya perhatian masyarakat mencerminkan tumbuhnya kesadaran publik terhadap transparansi penggunaan anggaran daerah. Hal senada disampaikan Iwan WRC, yang menegaskan bahwa kontrol sosial merupakan bagian dari demokrasi, sepanjang tidak mendahului proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh proses hukum tersebut masih berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


