Beritarepublikviral.com, Banyuasin – Tim media yang melakukan investigasi mendalam selama tiga minggu telah menemukan serangkaian kejanggalan yang mengkhawatirkan pada dokumen perizinan PT Sumber Diri Sembilan (SDS) yang mengajukan pendirian pabrik kelapa sawit di wilayah Banyuasin. Temuan terpenting adalah dugaan manipulasi atau ketidaksesuaian asli tanda tangan pada surat persetujuan tetangga – dokumen wajib yang menjadi landasan utama keabsahan seluruh proses perizinan.
Penelitian tim media menunjukkan bahwa setidaknya 4 tanda tangan pada surat persetujuan tetangga tersebut tampak tidak sesuai dengan contoh tanda tangan asli yang diperoleh dari sumber terpercaya di masyarakat sekitar. Hal ini semakin memperkuat dugaan ketidakaslian dokumen yang seharusnya menjadi bukti persetujuan warga.
Selain masalah tanda tangan, dokumen rekomendasi Kepala Desa Rejodadi, Gunawan, juga menunjukkan kelalaian administrasi yang mencolok dan tidak sesuai aturan. Tim media menemukan bahwa dokumen tersebut tidak memiliki nomor surat resmi, tanggal pembuatan, dan yang lebih parah – tidak ada catatan arsip sama sekali di kantor desa Rejodadi. Hal ini bertentangan langsung dengan peraturan administrasi desa yang mengharuskan setiap dokumen resmi disimpan dan dicatat secara teratur untuk keperluan transparansi dan pengecekan.
Saat dikonfirmasi melalui wawancara terjadwal, Kepala Desa Gunawan menegaskan keterlibatannya dalam pembuatan dokumen tanpa menyentuh masalah kelalaian. “Memang saya yang tandatangan surat itu dan saya menyetujui pendirian PT tersebut,” ungkapnya dengan tegas.
Wahyu Megiono, Kasi Pemerintah Desa Rejodadi yang ditunjuk untuk menjelaskan kondisi tersebut, memberikan alasan yang mengherankan. “Mungkin pada saat itu pembuatan dokumen itu dilakukan pada malam hari karena ada tekanan waktu, jadi kami pemerintah desa lupa melakukan pengarsipan di kantor dan menambahkan nomor surat serta tanggal,” tutur dia dengan nada cemas.
Sementara itu, pihak PT SDS saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan terkait dugaan manipulasi dokumen. Demi mendapatkan informasi selanjutnya awak media akan mempertanyakan langsung ke pihak PT SDS
Demi memastikan kontrol sosial dan keterbukaan publik, tim media telah memiliki bukti konkrit berupa foto dokumen asli, catatan wawancara dengan warga, dan dokumen perbandingan tanda tangan yang menunjukkan ketidaksesuaian. Selanjutnya, tim akan langsung mengkonfirmasi kedinasan terkait – antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian, dan Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Banyuasin – untuk menuntut keabsahan seluruh rangkaian dokumen perizinan yang telah dikeluarkan kepada PT SDS.
Surat persetujuan tetangga dan rekomendasi kepala desa berperan krusial sebagai bukti bahwa masyarakat dan pihak lokal menyetujui keberadaan pabrik yang berpotensi berdampak besar pada kehidupan sehari-hari dan lingkungan – seperti polusi udara, pencemaran air sungai dan sawah, serta gangguan keamanan masyarakat. Kejanggalan pada kedua dokumen ini berpotensi merusak seluruh kredibilitas proses perizinan yang telah dilalui perusahaan, bahkan berisiko menyebabkan pembatalan izin jika terbukti ada pelanggaran yang jelas.
Sebagai tindak lanjut yang pasti, temuan ini akan dilaporkan resmi ke otoritas penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara hukum. Tim media juga berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau praktik tidak jujur dalam proses pengajuan izin PT SDS. (Tim)


