Beritarepublikviral.com, Sumenep – Unit Reskrim Polsek Talango mengamankan seorang pria berinisial EH (55) di rumahnya di Dusun Ban-ban, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang mengaku resah lantaran rumah EH diduga sering menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Talango, IPTU Haryono, langsung memerintahkan empat anggotanya untuk turun ke lokasi melakukan pengecekan.
Sesampainya di rumah EH, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamar pelaku. Dari sana, polisi menemukan tas kecil berwarna hitam berisi tiga plastik klip sabu dengan berat kotor 2 gram, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp 1.210.000.

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyampaikan bahwa pelaku mengakui telah menggunakan sabu sebelum penangkapan.
“Pelaku mengakui sekitar pukul 15.00 WIB sempat mengonsumsi sabu di dalam kamarnya,” jelasnya, Rabu (3/12/2025).
EH selanjutnya digelandang ke Polsek Talango untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Widiarti menegaskan bahwa Polres Sumenep akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
“Polisi tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Setiap laporan dari masyarakat akan langsung kami tindak,” tegasnya.
Ia juga kembali mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.
“Kami berharap warga tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Kerja sama masyarakat sangat menentukan keberhasilan upaya pemberantasan narkotika,” tambahnya.


