Polrestabes Surabaya Ungkap 43 Kasus Curanmor dalam Dua Bulan, 42 Tersangka Diringkus

Polrestabes Surabaya Ungkap 43 Kasus Curanmor dalam Dua Bulan, 42 Tersangka Diringkus

BeritaRepublikviral.com SurabayaSelasa, 02 Desember 2025, 19.27 WIB

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mencatat capaian signifikan dalam penanggulangan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam kurun waktu dua bulan, yakni Oktober hingga November 2025, jajaran Satreskrim dan Polsek di bawah komando Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap  43 kasus curanmor dan menangkap  42 tersangka**.

 

Dalam konferensi pers resmi, Kapolrestabes Surabaya  Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menuturkan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan, terutama curanmor yang marak terjadi dan meresahkan warga.

 

Dari 42 tersangka yang ditangkap, polisi mencatat  40 tersangka laki-laki termasuk satu anak, serta  2 tersangka perempuan Sebanyak  8 tersangka merupakan residivis  yang kembali melakukan aksi kejahatan serupa. Motif utama para pelaku didominasi faktor ekonomi, sementara modus paling sering digunakan adalah merusak kunci kendaraan—tercatat pada  41 kasus dan dua kasus lainnya terjadi karena pemilik motor lalai meninggalkan kunci menempel.

 

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

17 unit motor hasil curian1

6 STNK dan BPKBP

Peralatan kejahatan seperti anak kunci, kunci letter T, kunci palsu, serta telepon seluler yang digunakan pelaku

 

Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Satreskrim Polrestabes Surabaya juga memetakan pola kejadian curanmor. Rentang waktu paling rawan berada pada **pukul 03.00–09.00 WIB**, dengan 19 kasus terjadi pada jam-jam tersebut. Adapun lokasi paling sering menjadi sasaran adalah **area permukiman** dengan 31 kasus, disusul pertokoan dan kantor, kos-kosan, hotel, hingga area masjid.

 

Para pelaku dijerat **Pasal 363 KUHP** tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mencakup pencurian yang dilakukan di waktu malam hari, dilakukan lebih dari satu orang, hingga menggunakan cara merusak kunci atau memakai kunci palsu. Ancaman hukuman maksimal mencapai  9 tahun penjara.

 

Dalam kesempatan tersebut, polisi kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta tidak memarkir kendaraan sembarangan, menambah kunci pengaman ganda, serta tidak meninggalkan kunci menempel pada sepeda motor.

 

Segera lapor polisi apabila mengalami kejadian curanmor atau mengetahui pelaku curanmor, tegas Kombes Pol. Luthfie.

 

Seluruh data resmi dalam rilis ini bersumber dari  Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran