Banyuasin, BR-V.com – 04 Agustus 2025 Pembangunan gudang di wilayah Perumahan Al-Ghony, Kelurahan Tanah Mas Indah, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin memunculkan polemik. Pasalnya, bangunan yang dimiliki oleh seorang warga bernama Jimi itu masih dalam tahap pengerjaan, namun belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ironisnya, meskipun petugas dari Satpol PP Kecamatan Talang Kelapa telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Senin pagi (04/08), tindakan tegas berupa penyegelan tak dilakukan. Padahal, sesuai ketentuan hukum, Satpol PP memiliki kewenangan untuk menyegel bangunan yang belum berizin agar tidak terjadi aktivitas pembangunan sebelum izin keluar.
Fakta di Lapangan
Pengecekan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari:
Benny Imansyah, S.IP (Kasi Perda Kab. Banyuasin),Junaidi (Pelaksana Pol PP),Agustinawati, S.Sos, M.M (Kasi Trantib Kecamatan Talang Kelapa),Kasi Trantib Kelurahan Tanah Mas Indah,Ketua RT setempat
± 7 anggota Satpol PP
Namun, alih-alih melakukan penghentian aktivitas, tim hanya melakukan observasi tanpa ada tindakan hukum. Padahal diketahui bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang sangat mepet, nyaris tanpa batas dengan lingkungan sekitar, dan dipastikan belum memiliki dokumen legal seperti:
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Rekomendasi Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)
Pendataan Bangunan Gedung
Payung Hukum yang Terlanggar
Tindakan membiarkan bangunan tersebut tetap berjalan tanpa izin jelas melanggar ketentuan:
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin No. 8 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
Perda No. 157 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB)
Kedua Perda tersebut mewajibkan setiap bangunan untuk mendapatkan IMB terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas pembangunan. Bahkan, dalam Pasal 17 Perda No. 8 Tahun 2014 disebutkan bahwa bangunan yang tidak memiliki IMB wajib dihentikan pembangunannya dan disegel hingga izin dikeluarkan.
Di tempat yang berbeda camat talang kelapa saat di konfirmasi menjelaskan” ini himbauan terakhir dari kami jika tidak di indahkan maka kami akan langsung melaporkan ke pihak-pihak yang berwajib untuk di tindak tegas”
Dalam hal ini camat talang kelapa menjelaskan juga semua ada tahapan tahapan nya,jika sudah di kasih himbauan dari kecamatan masih juga beraktivitas maka kami akan melaporkan ke dinas dinas terkait untuk di berikan sangsi penyegelan.
Kesimpulan
Sikap pasif dari aparat Satpol PP Banyuasin dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa bangunan yang jelas-jelas belum berizin tidak langsung disegel? Apakah ada pembiaran yang disengaja? Ataukah penegakan Perda hanya berlaku tegas pada masyarakat kecil?
Publik menanti ketegasan dan transparansi dari Satpol PP serta Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan tanpa pandang bulu.