Beritarepublikviral.com || Banyuasin – Sejumlah warga di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, mengeluhkan proses pembangunan jalan yang saat ini sedang dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Lima Bintang Nusantara. Proyek peningkatan jalan tersebut tercatat dalam papan informasi milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin dengan nilai kontrak Rp 779.553.000 dan waktu pelaksanaan 75 hari kalender, berdasarkan kontrak tertanggal 8 Oktober 2025.

Keluhan warga muncul karena mereka merasa tidak memperoleh informasi yang cukup terkait teknis pekerjaan di wilayah mereka. Beberapa warga mengaku bahwa koordinasi antara pihak pelaksana dan Ketua RT setempat dinilai belum berjalan secara optimal, sehingga memunculkan kebingungan di lapangan.
Salah seorang warga menuturkan bahwa ia berharap adanya komunikasi yang lebih baik sebelum pekerjaan dilakukan. “Kami hanya ingin diberi tahu lebih dulu agar masyarakat bisa menyesuaikan aktivitas. Koordinasi itu penting supaya tidak terjadi miskomunikasi,” ujar warga tersebut.
Selain soal koordinasi, warga juga menyoroti kondisi permukaan jalan yang terlihat mengalami retak pada beberapa bagian. Pada dokumentasi yang beredar, tampak retakan di sisi badan jalan, sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai kualitas pengerjaan. Namun demikian, warga menegaskan bahwa mereka belum mengetahui tahap pekerjaan secara keseluruhan, sehingga berharap pihak pelaksana dapat memberikan penjelasan resmi.
Ketua RT setempat saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa ia siap berkoordinasi jika dimintai pendapat ataupun dilibatkan dalam komunikasi dengan warga. “Kami sangat mendukung pembangunan ini, hanya saja kami berharap setiap proses diinformasikan agar warga juga paham tahapan-tahapannya,” katanya.
Warga juga menyampaikan bahwa mereka tidak bermaksud menghambat pembangunan, melainkan hanya ingin memastikan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Sukajadi.
Agar berimbang nya pemberitaan maka awak media mencoba menghubungi Bapak Andi Rosena sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Melalui pesan WhatsApp, Namun sampai Berita ini diterbitkan tidak ada jawaban dari pihak PPK. (Tim)


