Ribuan Honorer Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Fauzi Tekankan Integritas dan Kinerja

Ribuan Honorer Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Fauzi Tekankan Integritas dan Kinerja

Beritarepublikviral.com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada ribuan tenaga honorer formasi 2025. Penyerahan SK digelar di Stadion GOR A. Yani Pangligur, Senin (01/12/2025), dan dihadiri langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

‎Sebanyak 5.224 tenaga honorer menerima SK tersebut, terdiri dari 1.086 PPPK guru, 3.076 PPPK teknis, dan 1.062 PPPK tenaga kesehatan yang selama ini telah mengabdi pada berbagai perangkat daerah.

‎Bupati Achmad Fauzi menegaskan bahwa pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu bukan sekadar perubahan status, melainkan bentuk kepercayaan pemerintah daerah sekaligus amanah yang menuntut profesionalisme.

“Honorer sebagai PPPK paruh waktu bukan sekadar perubahan administrasi, tetapi bentuk kepercayaan yang harus dibarengi tanggung jawab, integritas, dan dedikasi tinggi,” tegas Bupati Fauzi.

Ia mengingatkan bahwa status baru tersebut harus dibarengi etos kerja yang lebih baik, bukan hanya sekadar hadir dan pulang sesuai jam kerja tanpa kontribusi nyata.

‎“Jangan bekerja santai. SK ini adalah komitmen pemerintah daerah, tetapi juga menuntut kinerja yang lebih baik dan profesional,” ujarnya.

Bupati juga menekankan bahwa keberadaan PPPK paruh waktu sangat strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di berbagai lini pemerintahan.

“Meskipun paruh waktu, kontribusinya memiliki arti penting bagi jalannya pemerintahan. Buktikan dengan pelayanan terbaik,” tambahnya.

Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Frimanto, menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu berasal dari proses pendataan dan verifikasi sesuai ketentuan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.

“Semua sudah melalui pendataan, verifikasi, dan penyesuaian kebutuhan perangkat daerah,” jelasnya.

‎Ia menambahkan bahwa kinerja PPPK akan dievaluasi setiap periode untuk menentukan kelanjutan masa kerja mereka.

“Evaluasi dilakukan secara berkala berdasarkan kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan instansi,” tuturnya.

‎Arif memastikan bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan mulai diberikan pada 1 Januari 2026 melalui APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026.

Dalam kegiatan tersebut, 4.929 orang hadir secara langsung, sementara 295 lainnya mengikuti secara daring, terutama bagi tenaga kesehatan yang sedang bertugas di wilayah kepulauan.

Dengan penyerahan SK ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat seiring bertambahnya tenaga aparatur yang memiliki kejelasan status, kompetensi, serta tanggung jawab yang lebih kuat.