Beranda » Rahmat Aminudin, S.H. Tim Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Minta Pimpinan Penyidik Percepat Penanganan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Terlapor FS

Rahmat Aminudin, S.H. Tim Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Minta Pimpinan Penyidik Percepat Penanganan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Terlapor FS

Pernyataan ini disampaikan setelah keluarnya SP2HP dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada 25 November 2025, yang menegaskan bahwa penyidik telah melakukan tahapan penyelidikan sesuai ketentuan hukum, termasuk konsultasi dengan ahli bahasa dan ahli ITE.

Apresiasi Disertai Permintaan Resmi Percepatan

Dalam keterangannya, Rahmat Aminudin, S.H., anggota Tim Kuasa Hukum Nikita Mirzani, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik.

“Kami menghargai langkah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang telah mengeluarkan SP2HP dan menjalankan proses penyelidikan secara normatif. Ini menegaskan profesionalitas penyidik dalam menindaklanjuti laporan klien kami,” ujar Rahmat.

Meski demikian, mengingat laporan ini telah berjalan sejak Februari 2025, pihaknya menyampaikan permohonan resmi agar pimpinan penyidik memberikan perhatian khusus demi percepatan penanganan perkara.

Dasar Permintaan Percepatan: Hak Pelapor & Asas Peradilan

Rahmat menegaskan bahwa permohonan percepatan sepenuhnya berada dalam koridor hukum dan merupakan bagian dari hak pelapor, sebagaimana dijamin oleh:

Asas kepastian hukum,

prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,

serta hak atas perlindungan terhadap pelapor.

“Kami meminta pimpinan penyidik memberikan atensi agar proses ini tidak berlarut-larut. Klien kami mengalami tekanan sosial dan psikologis akibat dugaan perbuatan tersebut. Permintaan percepatan ini bukan intervensi, tetapi penegasan hak pelapor sesuai hukum positif,” jelas Rahmat.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik sudah memiliki dasar yang kuat untuk melanjutkan proses:

adanya laporan polisi yang sah,

diterbitkannya SP. Lidik/1075/II/2025/Sat Reskrim tanggal 18 Februari 2025,

dan konsultasi ahli yang telah dijalankan oleh penyidik.

“Kami percaya penyidik bekerja objektif, dan justru dengan percepatan, perkara ini akan memberikan kejelasan bagi semua pihak, termasuk terlapor FS,” tambahnya.

Seruan Tegas kepada Pimpinan Penyidik

Dalam pernyataan ini, JP Lawfirm menyampaikan seruan tegas namun proporsional kepada pimpinan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan serta jajaran Polda Metro Jaya untuk:

  1. Memberikan supervisi dan perhatian khusus terhadap penanganan laporan;
  2. Memastikan proses penyidikan berjalan efektif, mengingat umur laporan telah mencapai lebih dari sembilan bulan;
  3. Menghindari potensi berlarut-larutnya perkara yang dapat merugikan pelapor maupun terlapor.

Seruan ini disampaikan dalam rangka transparansi dan keterbukaan proses penegakan hukum yang adil.

Komitmen Tetap pada Koridor Hukum

JP Lawfirm menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang bersifat tuduhan ataupun penghukuman terhadap siapa pun. Semua pihak, termasuk terlapor FS, tetap dalam posisi praduga tidak bersalah.

“Kami tetap tegak pada hukum. Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta adanya kepastian proses sesuai mekanisme yang diatur undang-undang,” tutup Rahmat.

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani dari JP Lawfirm dipimpin oleh Junfi, S.H., C.L.A., C.L.I., C.T.A., bersama Ferdian Sutanto, S.H., M.H., Rahmat Aminudin, S.H., Martinus Panto, S.H., dan Bansawan, S.H.

( Red )

Scroll to Top
Logo Berita Republik Viral
Redaksi | Kode Etik Jurnalistik | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Kontak | Dasar Hukum
PT. Indomedia Domain Rakyat Facebook Instagram YouTube TikTok
WhatsApp