BBM Solar Industri pada Workshop Dinas PUPR Palembang Tidak Memadai Hingga Dugaan Kesalahan Dalam Penunjukan Supliyer, Temuan BPK

BBM Solar Industri pada Workshop Dinas PUPR Palembang Tidak Memadai Hingga Dugaan Kesalahan Dalam Penunjukan Supliyer, Temuan BPK

PALEMBANG, BR-V.COM —Pemerintah Kota Palembang TA 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.419.842.878.358,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp1.279.678.521.466,05 atau 90,13% dari anggaran.

Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut di antaranya berupa realisasi Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Dinas PUPR.

 

Hal tersebut diungkapkan BPK Sumsel dalam laporan nya terbit Mei 2024 diperoleh media ini.

 

Lebih lanjut dijelaskan BPK Sumsel dalam laporannya ini bahwa Belanja Bahan-bahan Bakar pada Dinas PUPR sebagian dipergunakan untuk alat berat seperti Excavator, Genset Asphalt Mixing Plant (AMP), Vibro, Grader, JCB, Buldozer, Wales, Bobcat, dan Loader yang mendukung kegiatan pemeliharaan rutin jalan. Alat berat tersebut beroperasi menggunakan BBM solar industri.

 

Menurut BPK, Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja BBM, diketahui bahwa BBM solar industri dibeli dari PT BBN sebesar Rp3.191.230.755,00. Pembayaran BBM kepada PT BBN melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS) sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas PUPR Kota Palembang dengan PT BBN Nomor 600/004/DPUPR/2023 tanggal 09 Januari 2023 tentang Pembelian BBM solar industri.

 

Dalam PKS tersebut, telah disebutkan bahwa PT BBN akan menyediakan BBM solar industri sebanyak 226.087 liter dalam jangka 1 tahun.

 

Prosedur penyediaan BBM solar industri oleh PT BBN adalah sebagai berikut.

a. PPK Bidang Bina Marga, Bidang Sarana dan Prasarana, dan Bidang SDAIL membuat nota dinas permintaan kebutuhan BBM alat berat setiap awal bulan kepada Kepala.Bidang Sarana Prasarana;

 

b. Berdasarkan permintaan tersebut, staf Bidang Sarana dan Prasarana membuat

perhitungan RAB dengan menggunakan harga dasar BBM dari daftar harga awal bulan Pertamina;

 

c. Atas perhitungan RAB BBM tersebut, Bendahara Pengeluaran menyiapkan dokumen.pembayaran. PT BBN mengirimkan BBM ke lokasi tempat alat berat; dan

 

d. Selanjutnya setiap bidang akan meminta BBM sesuai dengan kebutuhan harian. Staf bidang Sarana dan Prasarana akan mengeluarkan BBM menggunakan nozzle dan mencatat pengeluaran pada buku laporan pengeluaran BBM dan diparaf oleh pengguna BBM.

 

Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban belanja BBM solar industri, dokumen penjualan BBM solar industri dan konfirmasi kepada pihak terkait, menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut.

 

a. Proses Penunjukan Langsung PT BBN Tidak Sesuai dengan Ketentuan

 

Hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana menyatakan bahwa

pemilihan PT BBN sebagai penyedia BBM solar industri melalui mekanisme

penunjukan langsung berdasarkan dokumen penawaran yang disampaikan oleh PT BBN kepada Dinas PUPR. Pemeriksaan lebih lanjut atas proses pemilihan PT BBN sebagai penyedia BBM solar industri menunjukkan beberapa kelemahan sebagai berikut:

 

PPTK Tidak Membuat Dokumen Perencanaan Pengadaan Sesuai ketentuan, PPTK seharusnya menyusun perencanaan pengadaan yang meliputi identifikasi pengadaan barang/jasa, penetapan jenis barang/jasa, cara pengadaaan, waktu pemanfaatan barang/jasa, dan anggaran pengadaan.

 

Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa PPTK belum menyusun seluruh

dokumen tersebut. Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana menyatakan bahwa PPTK tidak membuat dokumen perencanaan tersebut karena kurangnya pemahaman perencanaan pengadaan.

 

2) PPTK Tidak Melakukan Survei Sebelum Pemilihan Penyedia

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan jika PPTK belum melakukan survei sebelum

proses pemilihan penyedia. Hasil konfirmasi lebih lanjut dengan Direktur PT BBN menunjukkan bahwa PT BBN mengirimkan penawaran kepada Dinas PUPR, kemudian melakukan presentasi dan mengirimkan sampel BBM solar industri kepada Dinas PUPR. Pada bulan Januari 2023, PPK mengkonfirmasi PT BBN ditunjuk sebagai penyedia BBM solar industri untuk Dinas PUPR selama TA 2023.

 

Setelah PT BBN ditunjuk menjadi penyedia BBM solar industri, PPTK baru melakukan survei ke kantor PT BBN.

 

3) PT BBN Bukan Merupakan Distributor Resmi BBM Pertamina

 

Konfirmasi kepada Direktur PT BBN menunjukkan bahwa PT BBN melakukan pembelian BBM solar industri kepada PT EBE. PT BBN merupakan agen/penyalur BBM Industri PT EBE. Hal tersebut dinyatakan dalam surat penunjukan sebagai agen/penyalur BBM industri dari PT EBE. PT EBE terdaftar sebagai distributor resmi BBM Pertamina.

 

4) PT BBN Tidak Pernah Melakukan Pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan

Bermotor (PBBKB) Selama 2023

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data laporan transaksi penggunaan BBM

PT EBE selama 2023 yang dilaporkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera

Selatan dengan memuat informasi tanggal penjualan, nama konsumen, nomor

invoice, harga jual, dan PBBKB, diketahui bahwa tidak terdapat konsumen atas

nama PT BBN dalam daftar penjualan tersebut.

 

Pada saat pemeriksaan, PT BBN baru melakukan pembayaran PBBKB ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Sumsel pada tanggal 22 April 2024 sebesar Rp199.142.190,00 atas transaksi penjualan BBM solar industri ke Dinas PUPR.

 

b. Pencatatatan Buku Persediaan Tidak Dilakukan Secara Perpetual

 

Hasil pemeriksaan atas buku pengeluaran BBM menunjukkan bahwa Koordinator

Pengawas di Gudang Workshop Dinas PUPR hanya mencatat pengeluaran BBM berupa informasi jumlah BBM (dalam liter), hari dan tanggal pengambilan BBM, deskripsi keperluan, pengawas alat berat, dan tanda tangan pengawas alat berat.

 

Terdapat kelemahan pencatatan secara perpetual, yaitu buku pencatatan tersebut tidak memuat informasi mengenai jumlah penerimaan atas setiap pembelian BBM dan saldo akhir BBM setiap terjadi penerimaan dan pengeluaran BBM secara periodik.

 

Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, diketahui bahwa Pengawas di Gudang Workshop Dinas PUPR belum melakukan pencatatan secara rutin, namun hanya membuat laporan penggunaan BBM berdasarkan kumpulan cetakan struk dari nozzle dan buku pengeluaran BBM.

 

c. Pengeluaran Persediaan BBM Tidak Didukung Dengan Nota Permintaan

Untuk mendukung kegiatan pemeliharaan rutin jalan, Dinas PUPR menggunakan alat berat sebagai berikut:

 

1) Bidang SDAIL mengoperasikan enam buah Excavator yang berada di lokasi

pekerjaan dan beroperasi setiap hari Senin s.d. Sabtu kecuali hari libur;

 

2) Bidang Sarana dan Prasarana mengoperasikan satu unit JCB yang digunakan untuk mengangkut dan memindahkan material di Gudang Workshop Dinas PUPR dan beroperasi setiap hari Senin s.d. Sabtu kecuali hari libur;

 

3) Bidang Sarana dan Prasarana mengoperasikan masing-masing satu unit JCB, Grader, Vibro, dan Buldozer yang disimpan di Gudang Workshop Dinas PUPR dan beroperasi setiap ada pekerjaan; dan

 

4) Bidang Bina Marga mengoperasikan satu unit Wales yang disimpan di Kantor Dinas PUPR dan satu unit Bobcat yang disimpan di Gudang Workshop Dinas PUPR yang beroperasi setiap ada pekerjaan.

 

Berdasarkan permintaan keterangan kepada operator alat berat Excavator, diketahui bahwa pengambilan BBM dilakukan setiap hari di Gudang Workshop Dinas PUPR sesuai dengan penggunaan Excavator di lokasi pekerjaan.

 

Pengambilan BBM menggunakan jerigen dengan kendaraan bermotor roda dua. Operator alat berat mendapat jatah BBM dari Bidang Sarana dan Prasarana sebesar 40 liter/hari.

 

Selanjutnya, Koordinator Pengawas Gudang Workshop membuat surat jalan yang diberikan kepada Operator alat berat Excavator sebagai dokumen pendukung untuk mengoperasikan alat berat menuju lokasi pekerjaan. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan tidak terdapat nota permintaan BBM dari masing-masing Operator alat berat kepada Koordinator Pengawas Gudang Workshop.

 

Untuk alat berat JCB, Grader, Vibro, Buldozer dan Bobcat, pengisian BBM langsung dilakukan di Gudang Workshop Dinas PUPR. Sedangkan alat berat Wales, operator alat berat menitipkan BBM di tangki mobil dump truck kemudian BBM disedot dan dimasukkan ke alat berat Wales.

 

Operator alat berat tersebut, kecuali Excavator mengambil BBM berdasarkan perintah pekerjaan secara lisan dari Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.

 

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan jika tidak terdapat nota permintaan dari Kepala Bidang Sarana dan Prasarana sebagai dasar Operator alat berat mengambil BBM yang disertai informasi mengenai rincian pekerjaan, keterangan alat berat, pihak yang mengambil, pihak yang mengeluarkan, dan tidak ada otorisasi oleh masing-masing kepala bidang pengguna BBM.

 

d. Tidak Dilakukan Stock Opname Persediaan BBM Secara Berkala

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik persedian ke Gudang Workshop Dinas PUPR pada tanggal 14 Maret 2024, diketahui bahwa stok BBM atas pengadaan TA 2023 telah habis terpakai.

 

Pemeriksaan lebih lanjut juga menunjukkan tidak terdapat stock opname

minimal dua kali dalam satu tahun dan rekonsiliasi laporan persediaan per bulan antara Koordinator Pengawas Gudang Workshop dan Pengurus Barang.

 

Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, diketahui bahwa Koordinator Pengawas Gudang Workshop tidak pernah melakukan stock opname dan rekonsiliasi laporan secara periodik karena terbatasnya pemahaman penatausahaan persediaan BBM.

 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 318 ayat (2) menyatakan bahwa “Pengamanan administrasi Barang Persediaan dilakukan, antara lain:

1) Buku Persediaan;

2) Kartu Barang;

3) Berita Acara Serah Terima (BAST);

4) Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang;

5) Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB);

 

6) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang Laporan Persediaan semesteran/tahunan;

 

7) Dokumen pendukung terkait lainnya yang diperlukan”.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, pada Pasal 33:

1) Ayat (1) menyatakan bahwa “Pembukuan BMD atas persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j dicatat dengan menggunakan metode perpetual”;

2) Ayat (2) menyatakan bahwa “Metode perpetual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode pencatatan persediaan yang dilakukan setiap terjadi

transaksi perolehan/penerimaan dan pengeluaran persediaan”.

 

c. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah pada:

1) Pasal 6 ayat (3) menyatakan bahwa “Pada anggaran belanja APBD, PPK yang

dirangkap oleh KPA dapat menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

(PPTK) untuk menyusun Perencanaan Pengadaan.”;

 

2) Pasal 7 menyatakan bahwa “Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah meliputi:

a) Identifikasi Pengadaan Barang/Jasa;

b) Penetapan Jenis Barang/Jasa;

c) Cara Pengadaan;

d) Pemaketan dan Konsolidasi;

e) Waktu Pemanfaatan Barang/Jasa; dan

f) Anggaran Pengadaan.”

Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Risiko kualitas BBM solar industri yang diterima tidak sesuai kontrak;

 

Pengguna Barang dan Pengurus Barang tidak dapat mengetahui sisa persediaan BBM secara real time; dan

 

c. Meningkatnya risiko penyalahgunaan atas persediaan BBM pada Gudang Workshop Dinas PUPR karena tidak adanya dokumen pencatatan yang lengkap dan memadai.

 

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas PUPR kurang optimal dalam mengawasi kegiatan belanja BBM solar industri di lingkungan kerjanya;

b. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana selaku PPTK kurang cermat dalam

merencanakan dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tugas dan tanggung

jawabnya;

 

c. Koordinator Pengawas di Gudang Workshop tidak memedomani ketentuan tentang penatausahaan persediaan BBM; dan

d. Tidak terdapat stock opname dan koordinasi secara periodik antara Koordinator Pengawas di Gudang Workshop dengan Pengurus Barang terkait pelaporan persediaannBBM secara memadai.

 

Atas permasalahan tersebut Wali Kota Palembang menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.

 

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk:

a. Meningkatkan pengawasan kegiatan belanja BBM solar industri di lingkungan

kerjanya;

b. Menginstruksikan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana selaku PPTK lebih cermat

dalam merencanakan dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya;

c. Menginstruksikan Koordinator Pengawas Gudang Workshop untuk memedomani

ketentuan penatausahaan persediaan BBM; dan

d. Menginstruksikan Koordinator Pengawas Gudang Workshop untuk melakukan stock opname dan koordinasi secara periodik dengan Pengurus Barang terkait pelaporan persediaan BBM secara memadai.

 

Atas persoalan tersebut pihak PUPR Kota Palembang dan yang terkait lainnya belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan(red)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *